bendera

Kamis, 09 Juli 2026    00:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sidang Lanjutan Kasus Quotex, Doni Salmanan Didakwa UU ITE dan TPPU


TB/ips,    20 Oktober 2022,    20:40 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Quotex, Doni Salmanan Didakwa UU ITE dan TPPU
Foto : Doc Kejari Kab Bandung

Kab Bandung-Mediaindonesianews.com - Sidang lanjutan kasus penipuan aplikasi investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali digelar.


Sidang Lanjutan Kasus Quotex, Doni Salmanan Didakwa UU ITE dan TPPU

Sidang dakwaan tersebut dilakukan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Sidang lanjutan Doni Salmanan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan secara online," kata Kasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah dalam keterangan tertulisnya," Kamis 20/10.

"Terdakwa Doni Salmanan dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," sambungnya.


Akibat perbuatannya ia didakwa Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex pada Maret 2022 lalu.

Selain itu ia juga ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun dalam perkara dimaksud Bareskrim Polri telah menyita aset milik Doni Salmanan mulai dari pakaian mewah, rumah, mobil, hingga belasan motor.

Aset tersebut ditaksir mencapai Rp 64 miliar yang didapat hanya dalam waktu 1 tahun.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS