bendera

Kamis, 03 September 2026    00:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sidang Lanjutan Kasus Quotex, Doni Salmanan Didakwa UU ITE dan TPPU


TB/ips,    20 Oktober 2022,    20:40 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Quotex, Doni Salmanan Didakwa UU ITE dan TPPU
Foto : Doc Kejari Kab Bandung

Kab Bandung-Mediaindonesianews.com - Sidang lanjutan kasus penipuan aplikasi investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali digelar.


Sidang Lanjutan Kasus Quotex, Doni Salmanan Didakwa UU ITE dan TPPU

Sidang dakwaan tersebut dilakukan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Sidang lanjutan Doni Salmanan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan secara online," kata Kasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah dalam keterangan tertulisnya," Kamis 20/10.

"Terdakwa Doni Salmanan dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," sambungnya.


Akibat perbuatannya ia didakwa Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex pada Maret 2022 lalu.

Selain itu ia juga ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun dalam perkara dimaksud Bareskrim Polri telah menyita aset milik Doni Salmanan mulai dari pakaian mewah, rumah, mobil, hingga belasan motor.

Aset tersebut ditaksir mencapai Rp 64 miliar yang didapat hanya dalam waktu 1 tahun.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan

MEDIA INDONESIA NEWS