bendera

Jumat, 24 April 2026    23:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi


JP,    27 Oktober 2022,    21:22 WIB

Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi
Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi

Cibinong-mediaindonesianews.com: Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi diwilayah Rumpin Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh jajaran Sat-Reskrim Polres Bogor, yang mana dalam pengungkapannya tersebut, ada sebanyak tiga orang pelaku yang berinisial diantaranya, GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan.


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH., S.I.K., MH dalam keterangan konferensi persnya, pada Kamis (27/10), mengatakan, bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukan jajarannya tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor.

“dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas  berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. Dan dalam melakukan aksinya, pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah,.


“dari pengungkapan tersebut, kita amankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone,” ujarnya.

Menurut Imam, ketiga pelaku akan di jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja.

“selain itu para tersangka, akan dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981, tentang Metrologi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah” pungkasnya. (JP)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 24 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65, Bank Jakarta menggelar aksi donor darah kolaboratif bersama PWI Jaya, PMI Provinsi DKI Jakarta, dan Forum CSR DKI Jakarta
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan

MEDIA INDONESIA NEWS