bendera

Kamis, 03 September 2026    01:29 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi


JP,    27 Oktober 2022,    21:22 WIB

Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi
Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi

Cibinong-mediaindonesianews.com: Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi diwilayah Rumpin Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh jajaran Sat-Reskrim Polres Bogor, yang mana dalam pengungkapannya tersebut, ada sebanyak tiga orang pelaku yang berinisial diantaranya, GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan.


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH., S.I.K., MH dalam keterangan konferensi persnya, pada Kamis (27/10), mengatakan, bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukan jajarannya tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor.

“dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas  berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. Dan dalam melakukan aksinya, pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah,.


“dari pengungkapan tersebut, kita amankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone,” ujarnya.

Menurut Imam, ketiga pelaku akan di jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja.

“selain itu para tersangka, akan dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981, tentang Metrologi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah” pungkasnya. (JP)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS