bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    20:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi


JP,    27 Oktober 2022,    21:22 WIB

Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi
Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi

Cibinong-mediaindonesianews.com: Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi diwilayah Rumpin Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh jajaran Sat-Reskrim Polres Bogor, yang mana dalam pengungkapannya tersebut, ada sebanyak tiga orang pelaku yang berinisial diantaranya, GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan.


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH., S.I.K., MH dalam keterangan konferensi persnya, pada Kamis (27/10), mengatakan, bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukan jajarannya tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor.

“dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas  berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. Dan dalam melakukan aksinya, pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah,.


“dari pengungkapan tersebut, kita amankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone,” ujarnya.

Menurut Imam, ketiga pelaku akan di jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja.

“selain itu para tersangka, akan dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981, tentang Metrologi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah” pungkasnya. (JP)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS