bendera

Kamis, 09 Juli 2026    00:50 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi


JP,    27 Oktober 2022,    21:22 WIB

Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi
Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi

Cibinong-mediaindonesianews.com: Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi diwilayah Rumpin Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh jajaran Sat-Reskrim Polres Bogor, yang mana dalam pengungkapannya tersebut, ada sebanyak tiga orang pelaku yang berinisial diantaranya, GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan.


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH., S.I.K., MH dalam keterangan konferensi persnya, pada Kamis (27/10), mengatakan, bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukan jajarannya tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor.

“dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas  berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. Dan dalam melakukan aksinya, pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah,.


“dari pengungkapan tersebut, kita amankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone,” ujarnya.

Menurut Imam, ketiga pelaku akan di jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja.

“selain itu para tersangka, akan dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981, tentang Metrologi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah” pungkasnya. (JP)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS