bendera

Kamis, 03 September 2026    01:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Cecar Maraton 31 Camat Soal Honor Satpol PP


Red,    02 November 2022,    20:25 WIB

Kejati Cecar Maraton 31 Camat Soal Honor Satpol PP
Gambar illustrasi

Makassar-Mediaindonesianews.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kembali melakukan pemeriksaan mendalam. Terhadap 31 orang camat dan mantan camat priode 2017-2021. Terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.


Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton dan tertutup di ruang penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 wita dalam kapasitas sebagai saksi. 

Perkara yang diduga telah merugikan negara sebesar 3.5 M ini. Sebelumnya telah ditetapkan tiga orang tersangka, dalam tahap penyidikan kasus ini yakni Kadis Perhubungan Makassar Iman Hud (mantan Kasatpol PP Makassar) tahun 2017-2020. Mantan Kasatpol PP tahun 2021-2022. Iqbal Asnan, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP, Kota Makassar tahun 2017-2020.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel Soetarmi. Saat ditemui membenarkan terkait adanya pemeriksaan tersebut. 


" Iya benar ada sekitar 31 orang oknum Camat dan mantan Camat, yang kita mintai keterangannya dalam kasus tersebut, " ujar Soetarmi, Rabu (2/11). 

Mereka kata Soetarmi dimintai keterangannya sebagai saksi, dalam penyidikan. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

"Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, di 14 Kecamatan, " pungkasnya. 

Terkait pemeriksaan dalam kasus ini, Soetarmi menuturkan bahwa penyidik masih akan terus mendalami pihak-pihak yang ada peran dalam kasus ini. Termasuk saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya beberapa lalu.

Diketahui sebelumnya ketiga tersangka dalam kasus ini. Disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS