bendera

Kamis, 09 Juli 2026    00:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Empat Buronan Berhasil di Tangkap Kejati Kalbar


Budi,    03 November 2022,    15:33 WIB

Empat Buronan Berhasil di Tangkap Kejati Kalbar
Foto: Doc Kejati Kalbar

Kalbar-Mediaindonesianews.com - Tim Tabur Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan dan melakukanan penangkapan terpidana Herry Suhardiansyah A.Md, di rumahnya di Jalan DR Sudarso Ganng Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak,”Pada hari Rabu, tanggal 02 November 2022.


“Terpidana Herry Suhardiansyah A.Md merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi.

Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor No.7 K/PID SUS/2013 Tanggal 25 Maret 2015.

“Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp733.222.600,”


( Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).

Kasus Posisi

Bahwa terpidana Herry Suhardiansyah A.Md selaku fasilitator Tehnik Swasta tahun 2008 s/d 2009 Kec.Simpang Hulu Kab.Ketapang, telah melakukan pencairan dana PNPM MP melalui Bank BRI Unit Nanga Tayap yang dialokasikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) yang merupakan dana proyek Pembangunan yang diadakan di desa-desa Se- Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.

Diantaranya seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu dan Pembangunan Penampungan Air Bersih serta Penimbunan Jalan.

Akibat perbuatan terpidana keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah).

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dr.Masyhudi.,SH.,MH Kajati Kalbar, menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam dua minggu ini secara berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan para buronan yang masuk dalam Daftar Buronan kejati Kalbar.

Kami “ tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor “ dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran seluruh masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar dan Daftar Buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan / Buronan “.

Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil menangkap 4 (Empat) buronan yang masuk dalam Daftar Buronan tegas Kajati Kalbar.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS