bendera

Rabu, 08 Juli 2026    22:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Modus Investasi, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar


TB/ips,    16 November 2022,    21:18 WIB

Modus Investasi, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Foto sidang virtual Doni Salmanan

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjatuhkan tuntutan 13 tahun penjara terhadap Terdakwa kasus trading binary options Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.


"JPU telah Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).

"Selain itu terdakwa Doni Salmanan juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 10 miliar Subsidiair 12 bulan penjara," sambungnya.

Lebih lanjut Ketut membeberkan, terdakwa Doni Salmanan dinilai melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Lalu kedua Terdakwa juga disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terangnya.

 Adapun barang bukti nomor 1 s/d 32 terlampir dalam berkas, sementara barang bukti nomor 33 s/d 131 Ketut menyebutkan dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” (sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana, S.H. dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian.

"Sementara untuk barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara," tegasnya.

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara," tambahnya.

Sidang putusan dimaksud dilakukan secara virtual yang diikuti terdakwa Doni Salmanan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS