bendera

Kamis, 03 September 2026    02:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Modus Investasi, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar


TB/ips,    16 November 2022,    21:18 WIB

Modus Investasi, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Foto sidang virtual Doni Salmanan

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjatuhkan tuntutan 13 tahun penjara terhadap Terdakwa kasus trading binary options Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.


"JPU telah Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).

"Selain itu terdakwa Doni Salmanan juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 10 miliar Subsidiair 12 bulan penjara," sambungnya.

Lebih lanjut Ketut membeberkan, terdakwa Doni Salmanan dinilai melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Lalu kedua Terdakwa juga disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terangnya.

 Adapun barang bukti nomor 1 s/d 32 terlampir dalam berkas, sementara barang bukti nomor 33 s/d 131 Ketut menyebutkan dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” (sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana, S.H. dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian.

"Sementara untuk barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara," tegasnya.

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara," tambahnya.

Sidang putusan dimaksud dilakukan secara virtual yang diikuti terdakwa Doni Salmanan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS