bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    21:29 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kapuspenkum Angkat Bicara Atas Dugaan Pemerasan Pengusaha Oleh Oknum Jaksa di Jateng


TB/ips,    28 November 2022,    15:17 WIB

Kapuspenkum Angkat Bicara Atas Dugaan Pemerasan Pengusaha Oleh Oknum Jaksa di Jateng
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Jakarta-mediaindonesianews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana angkat bicara terkait pemberitaan media online tentang adanya laporan masyarakat tentang dugaan tercela oknum Jaksa penyidik inisial PA di Jawa Tengah.


Ketut mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa penyidik yang telah melakukan dugaan pemerasan terhadap tersangka AH.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan secara internal terhadap oknum Jaksa dimaksud," kata Ketut dalam pers rilisnya yang disampaikan kepada wartawan. Senin (28/11).

"Selain itu kita juga akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor," sambungnya.


Dengan tetap menerapkan prinsip Prosumption of Inoccent (Praduga tak bersalah), namun apabila terbukti laporan dimaksud, ia mengatakan, kami akan melakukan tindakan tegas kepada para oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

"Apabila terbukti kami akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial.

"Dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemeberitaan dan laporan dimaksud," katanya.

Selanjutnya Kejaksaan juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh Tersangka AH yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan.

"Nanti perkembangan penanganan perkara tersebut akan kami update kepada teman-teman media," pungkasnya.

Diketahui tersangka AH seorang pengusaha muda di Semarang diperiksa sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan juli 2022 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.

Pada saat diperiksa secara empat mata, tersangka AH mengaku diminta uang oleh Jaksa penyidik senilai Rp 5 miliar untuk setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Merasa permintaannya tidak terpenuhi, akhirnya Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan tersangka AH sebagai tersangka.

Dia (AH) merasa kecewa atas penetapan tersangka yang dilimpahkan kepada dirinya dinilai tidak adil. Ia pun bersurat ke Jaksa penyidik PA di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 23 November 2022 dengan tembusan ke Jaksa Agung RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

“Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp5 Miliar persetiap SPDP. Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya secara 4 mata di ruang pemeriksaan lantai 1 pada gedung kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Andi Herman S.H.,M.H,” tulis AH pada suratnya.

"Namun, karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda, maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 kali berturut-turut," lanjut isi surat tersebut.

Selain itu, tersangka AH juga meminta agar dua penetapan dirinya sebagai tersangka dicabut. 

"Saya minta penetapan 2 (dua) kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut. Karena tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan anda sebesar Rp 5 miliar per satu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sehingga untuk 2 (dua) SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) jumlah totalnya adalah Rp 10 miliar," pungkas AH dalam suratnya.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...

MEDIA INDONESIA NEWS