bendera

Kamis, 03 September 2026    02:29 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara Eks Kepala LPD Adat Serangan


TB/ips,    30 November 2022,    09:44 WIB

Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara Eks Kepala LPD Adat Serangan
Foto dok Kejari Denpasar

Denpasar-mediaindonesianews.com - Dua tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dari tahun 2015-2020 atas nama terdakwa IWJ dan NWSY dituntut 7-8 tahun penjara.


Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang berbeda terhadap dua orang terdakwa IWJ dan NWSY.

"Terdakwa IWJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/11).


"Dia (IWJ) dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, masih kata Putu, JPU juga Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa IWJ sebesar Rp 300 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya JPU Menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Kepala LPD Adat Serangan IWJ untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 3.749 miliar secara tanggung renteng dengan NWSY.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara," ungkapnya.

Sementara Mantan Pegawai Tata Usaha LPD Adat Serangan NWSY disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa NWSY dijatuhkan Pidana Penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," terang Putu.

"Ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 3 bulan penjara," tambahnya.

Terdakwa NWSY dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 3.749 miliar secara tanggung renteng dengan IWJ.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 tahun penjara," pungkasnya.

Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Jumat, 2 Desember 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS