bendera

Kamis, 03 September 2026    02:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Terdakwa Ungkap Dugaan Rekayasa Jaksa Penyidik ​​Kasus Impor Baja


LN/Tim,    12 Desember 2022,    22:54 WIB

Terdakwa Ungkap Dugaan Rekayasa Jaksa Penyidik ​​Kasus Impor Baja
Sidang Kasus Impor Baja

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dugaan merekayasa penyelidikkan kasus impor besi dan baja dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik mulai terkuak setelah Taufik membeberkan prilaku jaksa penyidik yang melakukan tekanan terhadap dirinya saat pemeriksaan April 2022 lalu.


“Tanggal 12 April 2022 saya diperiksa dalam keadaan lelah dan stres. Saat saya diperiksa (BAP) oleh jaksa, saya merasa ada tekanan oleh pihak jaksa yang bernama Ciprian Caesar, Pola Martua Siregar dan I Wayan Widodo, dan memaksa saya untuk menyebutkan memberikan uang Rp 50 juta kepada Tahan Banurea. Padahal saya sendiri tidak pernah mengenal Tahan Banurea,” ujar Taufik kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara impor besi dan baja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/12).

Taufik menjelaskan, selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, jaksa penyidik ​​juga menakut-nakuti dirinya dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan penyidik.

“Akhirnya saya menurut apa yang diinginkan penyidik ​​sebagaimana dalam BAP yang dibuat oleh penyidik,” ujarnya.


Sebagaimana diketahui, Tahan Banurea merupakan salah satu kejahatan dari perkara yang sama. Tahan Banurea merupakan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag), anak buah Veri Anggrijono yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Terdakwa Taufik menyatakan dirinya sama sekali tidak mengenal Tahan Banurea, dan juga tidak pernah memberikan uang Rp 50 juta sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Taufik selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI) juga mengungkapkan bahwa jaksa penyidik ​​dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Meraseti pada 12 April 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Saya hadir dan menyaksikan penggeledahan tersebut. Saya diperiksa dalam keadaan lelah dan tertekan,” ujarnya.

Taufik menjelaskan ketika di BAP di kantor Meraseti, awalnya memang dirinya menyebut nama Tahan.

“Saya masakan nama itu (nama Tahan-red) dari saudara Ira Chandra. Jadi saya mengarang awalnya. Kemudian jaksa yang memeriksa saya menyebut nama Tahan. Dalam hati saya, kenapa saya saja yang akan dijadikan sasaran. Lalu saya mengikuti jaksa yang memeriksa saya menyodorkan nama Tahan,” ujarnya.

Cabut BAP

Dalam dokumen yang diedarkan di kalangan wartawan, Taufik pada 24 November 2022 membuat surat kuasa pencabutan BAP yang ditandatangan diatas materai 10.000 dan dokumen itu antara lain menyebutkan:

1) bahwa terkait dengan keterangan pengajuan uang sebesar Rp50 juta tidak benar. Oleh karenanya saya telah mencabut keterangan dalam BAP tgl 12 April 2022 dan BAP tgl 28 April 2022, dengan meralatnya dalam BAP tgl 5 Juli 2022. sebelumnya.

2). Bahwa terkait fakta yang saya sampaikan yakni tidak adanya penyerahan uang kepada sdr. Tahan Banurea tidak pernah ditanggapi oleh penyidik ​​bahkan tidak diungkap atau dilemparkan oleh JPU dalam surat dakwaannya sampai dengan surat pernyataan ini saya buat.

3). Sedangkan selama ini saya diperiksa dalam beberapa kali pemeriksaan, saya mendapatkan perbuatan yang kurang manusiawi dan tidak masuk akal karena saya diperiksa dalam waktu yang tidak wajar, yaitu sampai dengan tengah malam, berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi yang lain.

4). Bahwa pada saat saya sudah dimasukkan ke dalam tahanan, saya didatangi kembali oleh Pola Martua Siregar (jaksa penyidik) mendesak saya agar mengakui saya memberikan uang fee sdr. Tahan Banurea di luar proses/jadwal BAP dengan mengatakan “lu ngaku aja kalau lo ngasih duit ke Tahan Banurea. kalau lu mau kerja sama agar biasa bantu ringankan hukuman lu.”

Namun pada saat itu saya tetap menolak karena faktanya memang benar saya tidak pernah memberikan apapun ke Tahan Banurea. Kalau saya mengikuti kata-kata sdr. Pola Martua Siregar saya merasa menzolimi sdr. Tahan Banurea dan kebenaran akan hal tersebut akan saya sampaikan di muka persidangan di pengadilan.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya berdasarkan apa yang saya alami dalam keadaan sadar, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun dan dapat saya pertanggungjawabkan. (LN/Tim)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS