bendera

Minggu, 12 Juli 2026    15:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara


Badarudin,    14 November 2023,    14:42 WIB

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara

Kolaka Utara, mediaindonesianews.com - Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).


Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.


Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “'Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira. (Humas Bakamla RI)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 12 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Prajurit TNI Angkatan Darat di kancah internasional. Perwira Korps Hukum TNI AD, Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis, S.H., M.H., M.Han.,
img
Sabtu, 11 Juli 2026
Jawa Timur, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen
img
Sabtu, 11 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumen kepemilikannya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme
img
Sabtu, 11 Juli 2026
NTB - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peresmian lima bendungan secara terpusat yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
img
Jumat, 10 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melaksanakan olahraga bersama prajurit di Markas Besar Angkatan Darat
img
Jumat, 10 Juli 2026
Makassar-Mediaindonesianews.com: Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi

MEDIA INDONESIA NEWS