bendera

Rabu, 29 April 2026    06:15 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Bapemperda Nilai Pelaksanaan Perda Kota Layak Anak Belum Maksimal


Jon Piter,    02 Agustus 2024,    01:28 WIB

Bapemperda Nilai Pelaksanaan Perda Kota Layak Anak Belum Maksimal
Rapat kerja badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor

Kota Bogor-Mediaindonesianews.com: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor (KPAID) serta Pemerintah Kota Bogor, Kamis (1/8).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan bahwa pelaksanaan Perda KLA dinilai masih belum maksimal. Sebab, anggaran yang dialokasikan oleh Pemkot Bogor masih sangat minim. Sehingga berakibat kepada tidak terlaksananya program yang sudah diamanatkan oleh Perda.

"Dari hasil rapat kami melihat bahwa isi Perda secara substantif sudah sangat baik dan komprehensif untuk mendukung terpenuhinya hak-hak anak. Hanya saja, kami melihat masih kurang dukungan anggaran padahal sudah diamanatkan sebesar dua persen," katanya.

Lebih lanjut Anna mengungkapkan bahwa dibutuhkan kerjasama dan keseriusan semua SKPD untuk mengimplementasikan perda tersebut secara optimal. Namun anggaran yang disiapkan untuk kegiatan bidang perlindungan anak pada dinas DP3A sangat kecil yakni dibawah Rp200 juta dan tidak akan mampu menjalankan program yang sangat besar sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda KLA.

"Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bogor ini terkesan 'ringan dan lucu' untuk mengemban program yang sangat besar," ujarnya.

Anna menyarankan Bapemperda DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor untuk menandai anggaran dari seluruh dinas yang berkaitan dengan Perda KLA. Nantinya DPRD Kota Bogor akan meninjau kembali anggaran tersebut apakah sudah memenuhi kuota untuk pelaksanaan Perda KLA.

Menurut Anna kurangnya dukungan anggaran untuk upaya penanganan kekerasan dan pelecahan kepada anak, karena seperti diketahui UPTD PPA Kota Bogor hanya disiapkan anggaran untuk belanja pegawai, sedangkan untuk program penanganan kasus atau pendampingan tidak disiapkan.

"Untuk kasus penanggulangan dan pencegahan ini sangat minim. Kami berharap Perda KLA ini hadir sebagai pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak," tegasnya

Setelah merengkuh predikat KLA Nindya, Pemkot Bogor saat ini tengah mengejar predikat utama. Namun, Anna menilai rasanya kurang pantas jika Pemkot Bogor hanya mengejar predikat tanpa memastikan berjalannya Perda.

Anna mengungkapkan sepanjang 2024 ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat di Kota Bogor. Berdasarkan laporan dari UPTD PPA Kota Bogor, sepanjang 2024 tercatat sudah ada 54 kasus yang terlaporkan.

"Jumlah kasus ini bahkan bisa dibilang ibarat gunung es. Yang terlapor pasti sangat sedikit jika dibandingkan dengan kejadian di lapangan. Karena kasus kekerasan merupakan kasus yang sensitif sehingga tidak banyak orang yang berani melaporkan. Sehingga jangan sampai kita hanya berlomba untuk formalitas diatas kertas untuk mendapatkan predikat utama, namun kenyataannya di bawah masih banyak anak-anak yang terlantar, putus sekolah dan mendapatkan kekerasan," pungkas Anna.

Sementara itu anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya evaluasi Perda KLA ini tidak hanya bertujuan untuk melihat dan meninjau efektivitas Perda yang sudah berusia tujuh tahun, tetapi juga untuk memastikan implementasi pelaksanaannya.

Endah juga mengungkapkan selama tujuh tahun sejak Perda KLA disahkan, belum ada peraturan pelaksanaannya. Bahkan keberadaan KPAID Kota Bogor tidak diatur didalam perda, melainkan diatur melalui Perwali tersendiri.

"Memang perda ini butuh penyesuaian karena adanya perubahan perundangan diatasnya. Kami lihat masih belum ada juga peraturan pelaksanaannya. Justru pembentukan KPAID dari perwali tersendiri dan ada tujuh amanat perwali yang diatur di perda ini belum diimplementasikan," ungkap Endah.

Endah berharap Pemerintah Kota Bogor dalam waktu dekat ini bisa melakukan analisis dan kajian terkait rencana perubahan Perda KLA atau pembentukan perda yang baru untuk menggantikan Perda KLA.

Sebab dari 26 indikator yang menjadi penilaian Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Bogor masih belum maksimal di klaster nomor 2 terkait hak sipil dan kebebasan, klaster nomor 4 terkait kesehatan dan kesejahteraan serta klaster nomor 5 terkait pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.

"Kami mendorong bagian hukum adanya analisis dan evaluasi. Ini hanya pintu awal untuk melakukan evaluasi. Jadi regulasi harus ada yang diperbaharui dan substansi ditambah. Jadi kita akan melihat apakah perlu membuat perda baru atau perubahan perda untuk perlindungan anak," jelas Endah.

Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengaku mengapresiasi langkah DPRD Kota Bogor untuk melakukan evaluasi Perda KLA. Sebab, menurutnya sebaik apapun Perda yang diterbitkan jika tidak ada pelaksanaannya maka semuanya akan sia-sia saja.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi dan senang dilibatkan dalam pembahaan ini. Kami berharap, Perda sebagus apapun ketika peraturan pelaksanaannya yaitu Perwali tidak ada, ya akhirnya menjadi satu hal yang percuma untuk bisa menjadi satu acuan pelaksanaan di lapangan," kata Dede.

Ia pun menyampaikan bahwa keberadaan Perda KLA tidak semata-mata menghapuskan kasus kekerasan di Kota Bogor. Tetapi, kehadiran Perda KLA harus menjadi instrumen yang memastikan kesejahteraan anak dan perempuan, penyelesaian sengketa dan ketersediaan infrastruktur.

Dede juga berharap kedepannya Pemkot Bogor bisa menunjukkan keberpihakan anggaran untuk penyelenggaraan KLA. Sekaligus pembentukan atau perubahan Perda KLA sebagai landasan hukum atas keberadaan KPAID Kota Bogor.

"Jadi harapannya poin-poin yang memang selama ini khususnya terkait perlindungan anak yang tidak tercover di Perda KLA bisa dimasukkan dan dijalankan kedepannya," pungkasnya. (JP)




banner
NASIONAL
img
Selasa, 28 April 2026
Depok - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima penghargaan Adhibhakti Sanapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atas jasa dan dharma bakti yang luar biasa kepada bangsa dan
img
Selasa, 28 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Antusiasme jurnalis terhadap Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT Awards) ke-52 tahun 2026 terus meningkat. Hingga pembaruan data per 27 April 2026, panitia mencatat sebanyak 648 karya
img
Selasa, 28 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Pejabat Negara/Pemerintah yang dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Pelantikan tersebut mencakup jabatan
img
Minggu, 26 April 2026
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M mengirimkan Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia guna mengikuti kejuaraan British Taekwondo International Open 2026 level World
img
Minggu, 26 April 2026
Semarang, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam peninjauan Latihan Operasi Laut Gabungan (Latopslagab) dan Penembakan Senjata Khusus TNI Tahun
img
Sabtu, 25 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut

MEDIA INDONESIA NEWS