Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Peraturan Desa (Perdes) Peninjoan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Desa dipertanyakan, pasalnya pada kenyataannya masih banyak penumpukan sampah di wilayah tersebut.
Perdes yang mengatur ruang lingkup pengelolaan sampah, asas, tujuan, tugas dan wewenang Pemerintah Desa, peran masyarakat, serta sistem insentif dan disinsentif.
Selain itu bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dan dilimpahkan ke desa adat untuk diintegrasikan ke dalam pararem.
Meskipun Perdes sudah ada, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dan efektivitas pelaksana Perdes masih perlu diperbaiki, terbukti masih banyaknya penumpukan sampah di ruas-ruas jalan, hal tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasinya.
Seperti diketahui, meski Desa Peninjoan memiliki 15 Bank Sampah Umum (BSU) untuk memfasilitasi pemilahan sampah, Dimana sampah anorganik akan dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sedangkan sampah organik diolah menjadi pupuk kompos. Namun, pengelolaan sampah residu (non-organik) masih menjadi tantangan. (JroBudi)