bendera

Kamis, 03 September 2026    06:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kejari Batam Tegaskan Kewenangan JPN, Pengadilan Kabulkan Pembubaran PT TBS


Agn,    16 Januari 2026,    14:35 WIB

Kejari Batam Tegaskan Kewenangan JPN, Pengadilan Kabulkan Pembubaran PT TBS
istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas PT Telaga Biru Semesta (PT TBS). Penetapan tersebut tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.


Kejari Batam Tegaskan Kewenangan JPN, Pengadilan Kabulkan Pembubaran PT TBS

Permohonan pembubaran diajukan Kejari Batam sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, yang menyatakan PT TBS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Pengacara Negara mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam. Langkah ini dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Permohonan pembubaran diajukan pada Agustus 2025 dan ditangani oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2025. Tim tersebut terdiri dari Jefri Hardi, SH., MH., Gustian Juanda Putra, SH., MH., Listakeri S. Anugerah, SH., MH., Fitri Dafpriyeni, S.H., serta Aditya Syaummil Patria, SH., MH.


Dalam amar penetapannya, Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi para termohon. Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan perbuatan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran perseroan tersebut beserta seluruh konsekuensi hukumnya. Pengadilan juga memerintahkan dilakukannya proses likuidasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, seluruh biaya yang timbul akibat pembubaran dan proses likuidasi dibebankan kepada termohon. Pengadilan juga membebankan biaya permohonan secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon sebesar Rp2.290.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, SH., MH., menyatakan keberhasilan ini menegaskan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum yang tidak hanya terbatas pada aspek pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara.

“Keberhasilan permohonan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi,” ujarnya.

Prestasi di awal tahun 2026 ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menerapkan penegakan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan umum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai pengawal hukum dan pelindung kepentingan negara. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS