bendera

Kamis, 03 September 2026    04:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Disorot Isu Korupsi Lahan Kolam Retensi, Kuasa Hukum Tegaskan MS Masih Saksi


Hadi,    09 Februari 2026,    00:44 WIB

Disorot Isu Korupsi Lahan Kolam Retensi, Kuasa Hukum Tegaskan MS Masih Saksi
istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Polemik pengadaan lahan kolam retensi Pemerintah Kota Palembang kembali mencuat seiring berkembangnya opini dugaan korupsi yang menyeret pengusaha lokal berinisial MS. Kuasa hukum MS menegaskan, hingga kini kliennya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi dalam proses hukum yang berjalan.


Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, menyusul masifnya pemberitaan yang dinilai telah menggiring opini publik ke arah penghakiman sepihak. Okky menyebut, pihaknya bahkan telah mengajukan permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik ke Markas Besar Polri (Mabes Polri).

“Perlu ditegaskan, klien kami hanya saksi. Tidak ada satu pun penetapan tersangka atau putusan hukum yang menyatakan klien kami bersalah,” ujar Okky di Jakarta, Minggu (08/02).

Okky juga menepis klaim yang menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, bermasalah secara hukum. Menurutnya, sertifikat tersebut hingga kini masih aktif dan tercatat sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


“Pembatalan sertifikat hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama itu tidak ada, maka sertifikat tersebut sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerbitan sertifikat merupakan kewenangan penuh negara melalui BPN, sehingga tidak tepat apabila kesalahan administratif negara dibebankan kepada warga sebagai pemegang hak.

Terkait isu kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar yang dikaitkan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Okky menyatakan hingga kini pihaknya tidak pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya kerugian negara tersebut.

“BPKP tidak memiliki kewenangan menentukan sah atau tidak sahnya sertifikat tanah. Itu ranah peradilan,” katanya.

Kuasa hukum MS juga membantah narasi yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara yang tidak dapat dimiliki warga. Ia menegaskan, tanah negara berbeda dengan barang milik negara dan secara hukum dapat dimohonkan hak oleh warga negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Okky, proses pengadaan tanah kolam retensi telah berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, melalui mekanisme musyawarah, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta pembayaran ganti kerugian yang layak.

“Fakta yang sering diabaikan, nilai ganti rugi yang diterima klien kami justru lebih rendah dari nilai appraisal awal. Tuduhan mark-up itu tidak berdasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengadaan tanah juga melibatkan banyak pejabat dan institusi negara, mulai dari notaris, camat, hingga Kejaksaan Negeri melalui fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun), sebagai bagian dari pengamanan hukum.

Okky mengungkapkan, derasnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang telah berdampak serius terhadap kondisi psikologis kliennya dan keluarga. Bahkan, MS disebut sempat mengembalikan dana ganti kerugian sekitar Rp40 miliar karena kekhawatiran akan kriminalisasi, meski secara hukum hak tersebut belum pernah dibatalkan.

Atas kondisi tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap media atau pihak-pihak yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik maupun ketentuan pidana.

“Negara hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan opini. Jika opini dijadikan alat menghukum seseorang, itu bukan penegakan hukum,” tegas Okky.

Di tengah polemik hukum yang masih bergulir, warga Palembang justru berharap Pemerintah Kota Palembang segera merealisasikan pembangunan kolam retensi sebagai solusi pengendalian banjir. Masyarakat menilai keterlambatan proyek tersebut hanya akan memperpanjang penderitaan warga yang setiap musim hujan kembali dilanda genangan.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan tindakan nyata, bukan saling tuding. Kolam retensi harus segera dibangun demi kepentingan publik,” ujar salah satu warga Palembang.

Masyarakat juga mendorong Pemkot Palembang agar lebih transparan dan terbuka kepada publik, sehingga polemik hukum tidak terus menjadi penghambat proyek strategis yang dinilai penting bagi kepentingan rakyat luas. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS