bendera

Kamis, 03 September 2026    03:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Dorong Kepastian Hukum Aset Pesantren, Nusron: Yayasan Kini Bisa Miliki SHM


Tim Red,    20 Februari 2026,    23:51 WIB

Dorong Kepastian Hukum Aset Pesantren, Nusron: Yayasan Kini Bisa Miliki SHM
Istimewa

Serang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan segera menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan melalui skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).


Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/02).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai HGB atau dititipkan atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan,” ujar Nusron.

Menurutnya, praktik penitipan aset atas nama individu selama ini berpotensi memicu konflik kepemilikan di kemudian hari. Dengan mekanisme baru tersebut, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan sebagai badan hukum, sehingga lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.


Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menyiapkan prosedur penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Pengajuan dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Nusron menilai peluang tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh organisasi keagamaan. Ia berharap mekanisme ini segera digunakan agar keberlanjutan lembaga pendidikan berbasis keagamaan semakin terjamin secara hukum.

“Sudah kami siapkan jalan keluarnya, tetapi yang memanfaatkan masih belum banyak,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten Amrullah. Nusron hadir didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis.

Dengan kebijakan ini, ATR/BPN berharap aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di berbagai daerah dapat tercatat secara sah, memiliki kepastian hukum, dan terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS