bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    15:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kejari Mimika Terapkan RJ, Tiga Perkara Dihentikan demi Penegakan Hukum Humanis


Agn,    09 Juni 2026,    08:54 WIB

Kejari Mimika Terapkan RJ, Tiga Perkara Dihentikan demi Penegakan Hukum Humanis
Istimewa

Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Hingga Triwulan III Tahun 2026, Kejari Mimika telah menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui pendekatan tersebut.


Kebijakan itu disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-894/R.1.19/Dti.1/06/2026 yang diterbitkan pada Senin (8/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., menyebut penerapan Keadilan Restoratif menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman melalui pidana penjara, melainkan juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Keadilan Restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Mimika.


Adapun perkara pertama yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme RJ yakni perkara atas nama VF (47), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut diselesaikan setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat. Penghentian penuntutan dilakukan pada 11 Mei 2026.

Perkara kedua atas nama AM (33), yang diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejari Mimika menyebut perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi penal setelah memenuhi seluruh persyaratan restorative justice.

Sementara itu, perkara ketiga atas nama JJG (29), yang juga diduga terlibat tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP, saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Kejari Mimika menegaskan penerapan restorative justice bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, melainkan menjadi bentuk penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Pendekatan tersebut juga dinilai mampu mendorong pertanggungjawaban pelaku serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Keadilan Restoratif diharapkan dapat menghadirkan wajah penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.

Kejari Mimika menyatakan akan terus mendorong implementasi restorative justice sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi Kejaksaan menuju institusi penegak hukum yang modern dan dipercaya publik. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS