bendera

Rabu, 02 September 2026    20:00 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kejari Mimika Terapkan RJ, Tiga Perkara Dihentikan demi Penegakan Hukum Humanis


Agn,    09 Juni 2026,    08:54 WIB

Kejari Mimika Terapkan RJ, Tiga Perkara Dihentikan demi Penegakan Hukum Humanis
Istimewa

Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Hingga Triwulan III Tahun 2026, Kejari Mimika telah menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui pendekatan tersebut.


Kebijakan itu disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-894/R.1.19/Dti.1/06/2026 yang diterbitkan pada Senin (8/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., menyebut penerapan Keadilan Restoratif menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman melalui pidana penjara, melainkan juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Keadilan Restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Mimika.


Adapun perkara pertama yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme RJ yakni perkara atas nama VF (47), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut diselesaikan setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat. Penghentian penuntutan dilakukan pada 11 Mei 2026.

Perkara kedua atas nama AM (33), yang diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejari Mimika menyebut perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi penal setelah memenuhi seluruh persyaratan restorative justice.

Sementara itu, perkara ketiga atas nama JJG (29), yang juga diduga terlibat tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP, saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Kejari Mimika menegaskan penerapan restorative justice bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, melainkan menjadi bentuk penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Pendekatan tersebut juga dinilai mampu mendorong pertanggungjawaban pelaku serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Keadilan Restoratif diharapkan dapat menghadirkan wajah penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.

Kejari Mimika menyatakan akan terus mendorong implementasi restorative justice sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi Kejaksaan menuju institusi penegak hukum yang modern dan dipercaya publik. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang

MEDIA INDONESIA NEWS