bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    13:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat


Tim Red,    03 Juli 2026,    02:37 WIB

ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat
istimewa

Buton Selatan-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pembekalan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton Selatan mengenai tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya mempercepat kepastian hukum atas tanah adat.


ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar pada Rabu (1/7) itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat terkait prosedur sertipikasi tanah ulayat, mulai dari proses pendataan hingga penerbitan sertipikat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat tidak dapat diterbitkan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat," ujar Slameto.


ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat

Ia menjelaskan, pengadministrasian menjadi tahap awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, serta batas wilayah secara jelas.

Hasil proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Slameto menambahkan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL).

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa tanah ulayat yang didaftarkan harus memenuhi persyaratan, di antaranya tidak tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, dan tidak termasuk objek tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.

"Setiap tahapan penting agar sertipikat yang diterbitkan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat," tegasnya.

Menurut Slameto, pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan juga diikuti secara daring oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara. Selain Kementerian ATR/BPN, materi turut disampaikan oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.***


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS