bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    13:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


SJB Siap Hadapi Gugatan Rp25 Miliar, Tegaskan Sengketa Pemberitaan Merupakan Ranah Dewan Pers


JroBudi,    15 Juli 2026,    13:27 WIB

SJB Siap Hadapi Gugatan Rp25 Miliar, Tegaskan Sengketa Pemberitaan Merupakan Ranah Dewan Pers
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. terhadap empat perusahaan pers di Bali. SJB menegaskan objek gugatan merupakan produk jurnalistik sehingga penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps atas dugaan perbuatan melawan hukum. Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

Koordinator SJB, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH. (IMAS), mengatakan pihaknya telah mempelajari secara menyeluruh materi gugatan. Menurutnya, pemberitaan yang dipersoalkan merupakan hasil kerja jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta dan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Dari gugatan yang telah kami pelajari, objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan," ujar IMAS, Senin (13/7).


IMAS yang juga Ketua DPC Peradi SAI Denpasar berpendapat, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pada dasarnya merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme perdata di pengadilan umum perlu dilihat dalam kerangka hukum yang berlaku.

"Pandangan para pengacara yang hadir dalam pertemuan sangat jelas, persoalan pemberitaan bukan ranah pengadilan umum, melainkan sengketa pers yang mekanisme penyelesaiannya melalui Dewan Pers. Meski demikian, kami tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang," katanya.

Menghadapi gugatan tersebut, SJB menyatakan telah memperoleh dukungan sedikitnya 30 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum yang siap memberikan pendampingan kepada perusahaan pers yang digugat.

Menurut IMAS, dukungan tersebut bukan semata-mata untuk membela para tergugat, tetapi juga sebagai upaya mempertegas batas antara sengketa pers dengan perkara perdata umum.

"Tujuan kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apa pun," tegasnya.

Ia juga menyatakan pemberitaan yang menjadi objek gugatan mengacu pada fakta hukum yang telah diproses melalui peradilan. Menurutnya, perkara pidana yang menjadi dasar pemberitaan telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, sementara informasi yang diperoleh menyebutkan perkara tersebut kini sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. SJB memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, IMAS juga mengemukakan pandangannya mengenai sejumlah putusan yang dinilai memberikan pedoman terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya memperkuat posisi hukum pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Gelombang dukungan terhadap perusahaan pers yang digugat juga datang dari sejumlah kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali. Di antaranya LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, The Somya International Law Office, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, Wiguna and Partners Law Office, LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta Dewata Law Office, hingga Art Law Firm.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, I Made Somya Putra, SH., MH., menyatakan pers memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers dan setiap karya jurnalistik yang dibuat secara profesional serta sesuai Kode Etik Jurnalistik patut memperoleh perlindungan hukum.

"Pers dijaga oleh Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibungkam atau dikendalikan sesuai keinginan sendiri. Kami terpanggil untuk membela media dan siap menghadapi gugatan apa pun yang ditujukan kepada insan pers sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai koridor hukum dan kode etik," ujarnya.

Senada dengan itu, Benyamin Seran, SH., MH., menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers.

Para advokat juga mengingatkan bahwa upaya hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun, mereka berpendapat penyelesaian sengketa terkait pemberitaan perlu memperhatikan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers agar kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi tetap terjaga.(JB)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS