bendera

Rabu, 02 September 2026    17:50 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kejari Mimika Peroleh Persetujuan Restorative Justice dalam Perkara Penggelapan


Agn,    17 Juli 2026,    12:54 WIB

Kejari Mimika Peroleh Persetujuan Restorative Justice dalam Perkara Penggelapan
istimewa

Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memperoleh persetujuan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan atas nama tersangka ARS. Persetujuan tersebut diberikan oleh Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) setelah dilakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Papua secara virtual, Kamis (16/7).


Ekspose yang berlangsung melalui video conference di Ruang Video Conference Kejari Mimika itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Asmadi, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Dr. Lapatawe B. Hamka, SH., MH., beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Papua.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, menjelaskan perkara dugaan penggelapan yang menjerat tersangka ARS. Tersangka disangka melanggar Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada ekspose tersebut, Kejari Mimika memaparkan kronologi perkara, terpenuhinya syarat formil dan materiil penerapan keadilan restoratif, hasil perdamaian antara korban dan tersangka, serta pertimbangan yuridis dan sosiologis yang menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan.


Setelah melalui pembahasan secara komprehensif, Direktur A JAMPIDUM menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan Kejari Mimika.

Persetujuan tersebut dinilai sebagai bagian dari implementasi kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan melalui penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Kejaksaan Negeri Mimika tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan pelaku tindak pidana. Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif lebih mengutamakan perdamaian, pemulihan hak-hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengesampingkan kepastian hukum," tegasnya.

Menurutnya, melalui penerapan Restorative Justice, Kejari Mimika berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, objektif, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penerapan mekanisme tersebut juga diharapkan mampu menciptakan penyelesaian perkara pidana yang lebih efektif dengan tetap menjaga kewibawaan penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang telah memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar proses persidangan melalui pendekatan pemulihan.

Dengan adanya persetujuan dari JAMPIDUM, Kejari Mimika akan menindaklanjuti proses penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice). (Agn)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,

MEDIA INDONESIA NEWS