Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Sumbawa-Mediaindonesianews.com: Kepala Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Iwan Iskandar Putra, meminta pemerintah dan PT Pertamina memberikan kebijakan yang lebih fleksibel terkait aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi pedagang eceran. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan BBM di wilayah yang belum memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Iwan mengatakan keberadaan pedagang BBM eceran masih menjadi tumpuan masyarakat di sejumlah desa, termasuk Desa Labuhan Burung, yang hingga kini belum memiliki fasilitas SPBU. Warga, kata dia, harus menempuh perjalanan ke Kecamatan Alas atau Kecamatan Utan untuk memperoleh BBM.
"Kami meminta pemerintah dan Pertamina agar aturan yang ada dapat diterapkan secara lebih fleksibel. Pedagang BBM eceran bukan hanya mencari nafkah, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama petani, nelayan, bengkel, dan pengguna kendaraan yang berada jauh dari SPBU," ujar Iwan, Selasa (28/7).
Menurutnya, masyarakat selama ini dapat menerima harga BBM eceran yang sedikit lebih tinggi dibandingkan di SPBU karena mempertimbangkan kemudahan akses dan biaya transportasi yang dapat dihemat.
Ia menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi yang tetap menjamin pengawasan distribusi BBM tanpa menghambat usaha kecil yang menjadi sumber penghasilan masyarakat desa.
Sebagai solusi, Iwan mengusulkan pembentukan kelompok resmi pedagang BBM eceran di tingkat desa atau kecamatan. Melalui mekanisme tersebut, pembelian BBM dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, atau instansi terkait sehingga distribusi dinilai lebih tertib dan mudah diawasi.
"Kalau bisa dibentuk kelompok melalui desa atau kecamatan. Pengambilan BBM dilakukan berdasarkan rekomendasi pemerintah desa, kecamatan, atau dinas terkait. Dengan begitu kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan dan pemerintah juga dapat melakukan pengawasan," katanya.
Iwan mengaku memahami persoalan yang dihadapi pedagang BBM eceran karena sebelum menjabat sebagai kepala desa dirinya pernah menjadi Ketua Kelompok Pengecer BBM di wilayah Kecamatan Buer.
Ia juga berpendapat bahwa kekhawatiran terhadap praktik penimbunan BBM oleh pedagang eceran perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, sebagian besar pengecer membeli BBM dalam jumlah terbatas, sekitar 30 hingga 50 liter per hari, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
"Sebagian besar pengecer membeli dalam jumlah yang relatif kecil dan biasanya langsung habis terjual kepada masyarakat. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan warga sekaligus menjadi sumber mata pencaharian," ujarnya.
Iwan menambahkan, persoalan penjualan BBM eceran telah menjadi pembahasan di DPR RI bersama pihak kepolisian dan Pertamina. Menurutnya, dalam pembahasan tersebut muncul usulan agar regulasi yang mengatur pedagang BBM eceran dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro tanpa mengurangi aspek pengawasan.
Ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pengawasan distribusi BBM dengan kebutuhan masyarakat di wilayah yang akses terhadap SPBU masih terbatas.(JB)