Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mataram-Mediaindonesianews.com: Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan 16 akun dan Virtual Account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain menghentikan akses transaksi, BGN juga menarik seluruh sisa dana operasional yang masih tersimpan di rekening tersebut untuk disetorkan kembali ke Kas Negara.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor B-140/03.03//07/2026. Melalui surat tersebut, pihak perbankan diminta memblokir hak akses transaksi seluruh pengguna akun, baik user maker maupun approval, serta menyerahkan laporan rekonsiliasi saldo akhir dari 16 SPPG yang dikenai sanksi.
Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, menegaskan langkah pembekuan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin sekaligus peringatan bagi seluruh pengelola dapur MBG agar menjalankan program secara profesional sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Pengelolaan SPPG harus dilakukan secara profesional, mulai dari menjaga standar kecukupan gizi, kebersihan dapur, hingga mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," kata Fathul Gani, Selasa (28/7).
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi NTB itu menjelaskan, sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi teknis di lapangan. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian standar menu makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat program.
Selain itu, Satgas MBG NTB menegaskan larangan penggunaan bahan operasional bersubsidi dalam penyelenggaraan dapur MBG. Penggunaan LPG subsidi 3 kilogram maupun minyak goreng bersubsidi Minyakita tidak diperkenankan karena diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
"Operasional dapur MBG wajib menggunakan LPG non-subsidi dan bahan baku non-subsidi lainnya. Subsidi pemerintah harus tetap dinikmati masyarakat yang berhak," tegasnya.
Fathul Gani juga memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola SPPG maupun pihak terkait. Selain sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) tingkat 1 dan 2, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari program.
Secara nasional, BGN saat ini tengah menangani sedikitnya 36 kasus dugaan pelanggaran disiplin dan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan data BGN, 16 dapur MBG di NTB yang dikenai sanksi tersebar di sejumlah kabupaten dan kota dengan masa suspend yang berbeda-beda. Di Kabupaten Lombok Timur terdapat tiga lokasi, yakni Pringgabaya (278 hari), Keruak Selebung Ketangga (132 hari), dan Aikmel V (113 hari).
Di Kabupaten Lombok Tengah, sanksi diberikan kepada SPPG Kopang Rembiga II (114 hari), Pujut Kawo (114 hari), Praya Jontlak II (106 hari), dan Praya Bunut Baok (127 hari). Sementara di Kota Mataram, suspend diberlakukan terhadap SPPG Cakranegara Barat (145 hari) dan Sandubaya Bertais (141 hari).
Di wilayah Bima, sanksi dikenakan kepada SPPG Sape Bugis III (134 hari), Soromandi Sai (130 hari), serta Punda Mande di Kota Bima (128 hari). Kabupaten Dompu memiliki dua lokasi yang dibekukan, yakni Bada (107 hari) dan Hu'u Rasa Bou (101 hari). Sementara itu, Kabupaten Lombok Utara terdapat SPPG Pemenang Menggala (97 hari) dan Kabupaten Sumbawa di lokasi Tarano Labuhan Bontong dengan masa suspend 178 hari.
Terpisah, Koordinator Wilayah BGN NTB, Eko Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan suspend tidak menghentikan operasional fisik dapur MBG. Menurutnya, pembekuan hanya berlaku terhadap sistem transaksi keuangan melalui rekening dan Virtual Account yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
"Yang disuspend bukan dapurnya, melainkan Virtual Account karena tidak digunakan atau tidak terdapat aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan berturut-turut," jelas Eko.
BGN berharap langkah penertiban tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan serta mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(JB)