Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Sejumlah Krama Tamiu di Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli mengeluhkan besaran atos atau iuran wajib yang dibebankan kepada mereka. Keluhan tersebut muncul karena nilai iuran yang dinilai cukup memberatkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Salah seorang Krama Tamiu yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan besaran atos yang harus dibayarkan mencapai Rp325.000 setiap enam bulan. Pembayaran dilakukan saat piodalan di Pura Dalem Desa Adat Sidembunut yang berlangsung setiap Buda Wage Kekawu.
Besaran tersebut, menurutnya, tercantum dalam surat undangan rapat kepada Krama Tamiu yang ditandatangani Bendesa Adat Sidembunut, Ngakan Putu Artawan, tertanggal 12 Maret 2026.
"Saya bukan tidak mau membayar, tetapi nominalnya cukup besar sehingga terasa berat bagi kami," ujar sumber tersebut, Rabu (29/7)
Ia mempertanyakan apakah penetapan besaran atos dalam pararem desa adat telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk hasil keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengenai kewajiban Krama Tamiu.
"Kami pernah mendengar bahwa ketentuan mengenai atos bagi Krama Tamiu sudah diatur dalam Paruman Agung MDA Bali," katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Petajuh I Majelis Madya Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri, menjelaskan bahwa kewajiban Krama Tamiu telah diatur dalam Paruman Agung MDA Provinsi Bali Tahun 2019, yang menjadi pedoman bagi desa-desa adat di Bali.
Menurut Wandri, hasil Paruman Agung 2019 menetapkan besaran atos setara 2 kilogram beras premium per bulan, yang kemudian dikonversi menjadi sekitar Rp30.000 per bulan. Dengan demikian, untuk periode enam bulan besaran atos menjadi sekitar Rp180.000.
"Paruman Agung MDA Bali Tahun 2009 sudah direvisi. Desa adat kami instruksikan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni hasil Paruman Agung MDA Bali Tahun 2019," tegas Wandri.
Ia menambahkan, apabila terdapat ketentuan dalam pararem desa adat yang belum menyesuaikan dengan hasil Paruman Agung Tahun 2019, maka desa adat diharapkan melakukan penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bendesa Adat Sidembunut belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan Krama Tamiu mengenai besaran atos sebesar Rp325.000 maupun dasar penetapan nominal tersebut.(JB)