Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Gorontalo-Mediaindonesianews.com: Sertipikasi tanah rumah ibadah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi jemaat dalam menjalankan kegiatan peribadatan. Hal tersebut dirasakan jemaat gereja di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah rumah ibadah melalui program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Reinne Febriana Koraag, mengatakan sertipikat tanah rumah ibadah menjadi dokumen yang sangat dibutuhkan jemaat karena memberikan kejelasan atas status tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari,” ujar Reinne saat menerima sertipikat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Menurut Reinne, kepastian hukum tersebut memiliki arti penting bagi jemaat, terutama bagi kelompok umat yang jumlahnya relatif kecil. Ia menilai sertipikasi menunjukkan bahwa keberadaan rumah ibadah dan jemaat mendapatkan kepastian dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
“Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” katanya.
Jemaat Sempat Pesimis
Reinne mengungkapkan, sebagian jemaat sempat ragu ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah dan meminta pengelola melengkapi dokumen serta persyaratan yang diperlukan.
Namun, proses tersebut tetap dilanjutkan hingga akhirnya sejumlah tanah rumah ibadah berhasil diterbitkan sertipikatnya.
“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah gereja di Banuroja.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.
Bukan Sekadar Administrasi
Reinne menilai sertipikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar kelengkapan administrasi. Menurutnya, dokumen tersebut memberikan kepastian bagi umat dalam memanfaatkan tanah untuk kegiatan peribadatan sekaligus memperjelas status hukum aset keagamaan.
Ia mengapresiasi kemudahan yang diberikan melalui program sertipikasi rumah ibadah dan wakaf karena proses tersebut membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan.
“Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN hingga September 2026, dari target 101.465 bidang tanah rumah ibadah, sebanyak 57.032 bidang atau 56 persen telah bersertipikat. Sementara 44.433 bidang atau 44 persen masih belum bersertipikat.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah bidang tanah rumah ibadah yang membutuhkan penyelesaian sertipikasi agar memiliki kepastian status***