Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan Taisir Gunawan, mantan Lurah Serasan Jaya periode 2009–2015, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp4,88 miliar. Objek perkara merupakan tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009 di Kecamatan Sekayu.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor xxx/L.6.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, yang kemudian diperbarui melalui surat tertanggal 18 Mei dan 2 Juli 2026.
Kepala Kejari Muba melalui Kasi Intelijen Mayorudin Febri, SH., MH., menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan 88 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut serta meminta keterangan dari 50 orang saksi.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan berkaitan dengan penerbitan dan penandatanganan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Marzikum. Taisir Gunawan diduga memerintahkan Debby Heryanto, Erwin Andriyanto, Yusrizal, dan Armansyah, yang disebut bukan pegawai kelurahan, untuk melakukan pengukuran tanah.
Penyidik juga menduga penerbitan SPH tersebut dilakukan terhadap lokasi tanah yang berada di luar wilayah administrasi atau kewenangan Kelurahan Serasan Jaya.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan pelanggaran kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Perbuatan yang disangkakan antara lain dikaitkan dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 17, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, Sertifikat Hak Pakai milik Pemkab Muba berada di Kelurahan Kayuara, sedangkan SPH atas nama Marzikum mencantumkan lokasi di Kelurahan Serasan Jaya. Perbedaan lokasi tersebut disebut diperkuat melalui hasil tumpang susun peta (overlay) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyidik menduga proses penerbitan SPH tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan tertib administrasi pemerintahan. Selain itu, tersangka diduga tidak melakukan koordinasi secara vertikal maupun horizontal sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2010.
Kerugian Negara Ditaksir Rp4,88 Miliar
Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini merujuk pada hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 04/LHA/L.6/H.IV.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026.
Dalam perhitungan tersebut, auditor menggunakan luas lahan yang dikuasai PT Pancaroba sebesar 9.091 meter persegi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp537.000 per meter persegi sebagai salah satu dasar penghitungan.
Kejaksaan menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,88 miliar.
Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Setelah penetapan tersangka, Kejari Muba melakukan penahanan terhadap Taisir Gunawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-xxx/L.6.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu.
Dalam uraian perkara, kejaksaan mencantumkan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejari Muba menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada media dan masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Taisir Gunawan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Penetapan tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya menghapus hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tidak bersalah. (Hadi)