Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Babel-Mediaindonesianews.com: Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah. Sejumlah warga Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengaku terbantu dengan proses pengurusan yang lebih mudah dan tanpa biaya untuk penerbitan sertipikat melalui program tersebut.
Salah satunya dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Bangka Tengah. Untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah, ia mengaku mendapatkan pengalaman positif, mulai dari proses pengumpulan berkas hingga pengukuran dan penentuan batas lahan.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
PTSL merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diluncurkan sejak 2017. Program ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dibantu melalui tahapan pendataan, pengumpulan dokumen yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
Bagi Sudarwan, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Pengalaman serupa dialami Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat. Setelah mengetahui desanya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL pada 2026, ia memutuskan mengikuti program tersebut.
Nurhayati mengungkapkan, informasi mengenai program itu diperolehnya melalui ketua RT yang datang langsung ke rumah untuk menawarkan kesempatan mengikuti pendaftaran tanah.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Ia mengaku lega karena proses pengurusan berjalan lancar. Selain memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, Nurhayati menyebut tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat melalui program tersebut.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” katanya.
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menggambarkan manfaat PTSL bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah. Melalui program ini, proses pendaftaran tanah diharapkan semakin mudah dijangkau sehingga masyarakat dapat memperoleh bukti kepemilikan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan administrasi terpenuhi serta memahami ketentuan biaya yang berlaku dalam pelaksanaan PTSL sesuai aturan yang ditetapkan.***