Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta - MINews: Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, Pengurus Pusat (PP) IKatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan bantuan berupa Hand Sanitizer, Desinfektan, Masker dan Sarung Tangan kepada para hakim serta warga peradilan melalui Pengadilan-pengadilan khususnya yang berada di zona merah pandemi Corona, (6/4).
PP IKAHI sangat peduli dan mendukung pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19, namun, sebagai garda terdepan dalam melayani para pencari keadilan, hakim dan aparatur peradilan berada dalam posisi yang rentan, karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu penting untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan sebagaimana himbauan pemerintah.
Bantuan tahap I telah disalurkan berupa ribuan liter Hand Sanitizer dan Disinfektan serta disusul ribuan masker dan sarung tangan ke hampir seluruh pengadilan dari 4 (empat) lingkungan yang berada di wilayah Jabodetabek dan Banten. Sebagian besar bantuan telah sampai dan sudah dimanfaatkan oleh pengadilan-pengadilan yang betul-betul sangat membutuhkan.
Meskipun dalam keterbatasan yang ada, PP IKAHI berkomitmen dan berharap agar bantuan tahap II hingga seterusnya akan dilaksanakan dengan target bantuan kepada Pengadilan di wilayah lainnya.
Perlu diketahui, bahwa bantuan tersebut merupakan donasi dari para warga peradilan di seluruh Indonesia yang dikumpulkan melalui IKAHI PEDULI COVID-19, yang telah berlangsung sejak tanggal 2 April 2020 hingga 2 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan PP IKAHI No. 05/SK/PP.IKAHI/III/2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan PP IKAHI untuk Tenaga Medis dan Pengadilan Dalam Rangka Menghadapi Penyebaran Virus Covid-19. (LN)