bendera

Sabtu, 25 April 2026    03:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin


Tim Red,    13 April 2021,    20:01 WIB

Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin
Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin

Kota Bekasi-mediaindonesianews.com: Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin, beberapa titik penertiban dilakukan di Jl. Raya Galaxi - Kecamatan Bekasi Selatan, reklame produk pelumas otomotif berukuran cukup besar tersebut dibongkar oleh personel Satpol PP karena pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan.


Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin

Bukan hanya reklame berukuran besar saja yang ditindak, petuga juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang/diselenggarakan untuk tujuan komersial dan di pasang pada tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tiang PJU.

Roy, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi menegaskan bahwa, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan (dari SP1 sampai SP3) kepada pemilik/penyelenggara reklame, selanjutnya himbauan membayar pajak reklame.

“apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban, sebagaimana telah ditetapkan melalui Instruksi Walikota Bekasi Nomor: 973/1512/DMSDA Tentang Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi,” katanya.


Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin

Terkait tarif pajak reklame Roy menjelaskan bahwa yang harus di bayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame.

“Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.” ujarnya

Dalam penertiban tersebut sebanyak 3 objek reklame yang dibongkar, Penyelenggaraan reklame yang siap mengurus perizinan sebanyak 27 objek, Penyelenggaraan reklame yang dalam proses perizinan 1 objek, total keseluruhan adalah sebanyak 31 objek Wajib Pajak.

"Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum di tentukan," pungkasnya. (Tim Red)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 24 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65, Bank Jakarta menggelar aksi donor darah kolaboratif bersama PWI Jaya, PMI Provinsi DKI Jakarta, dan Forum CSR DKI Jakarta
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan

MEDIA INDONESIA NEWS