bendera

Kamis, 03 September 2026    04:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


ASN Pemkot Bekasi Dilarang Bepergian Keluar Daerah


Tim Red,    14 April 2021,    13:15 WIB

ASN Pemkot Bekasi Dilarang Bepergian Keluar Daerah
Kantor Walikota Bekasi

Kota Bekasi-mediaindonesianews.com: Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian keluar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul fitri 1442 H. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.


Sejalan dengan anjuran tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 800/3006/BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi ditujukan kepada kepala perangkat daerah serta bagi seluruh ASN yang ada di lingkungan pemerintah Kota Bekasi disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah


a.Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

b.Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi: 1)Aparatur yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah; atau  2). Aparatur yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya. c.Aparatur yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan 1). Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;  2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; 3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan 4)Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. d.Hal—hal yang disebutkan pada angka 1 huruf a, huruf b dan huruf c berlaku secara mutatis mutandis terhadap Aparatur yang dalam status cuti.

2. Pembatasan Cuti.

a. Aparatur tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.

b.Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi aparatur.

c.Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi aparatur.

d.Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

3. Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aparatur wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T, yaitu:

a. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;  c. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); d. Menjauhi kerumunan; dan e. Membatasi mobilitas dan interaksi; f. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang; g.Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif COVID-19; dan  h. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19.

Dalam menerapkan hal tersebut, aparatur agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

4. Disiplin Pegawai. Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Perangkat Daerah untuk:

a. Melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan perangkat daerah masingmasing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini;

b.Memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi; dan

c.Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini disampaikan dalam bentuk hardcopy ke BKPPD dan softcopy excel ke email bkppd.pka@gmail.com paling lambat tanggal 19 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. (Tim Red)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS