bendera

Rabu, 15 Juli 2026    11:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kota Depok Perpanjang PSBB, Kegiatan Masyarakat Dibatasi


INA,    07 Juni 2021,    20:34 WIB

Kota Depok Perpanjang PSBB, Kegiatan Masyarakat Dibatasi
Alun-alun Ddddepok

Depok - mediaindonesianews.com: Untuk kesekian kalinya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/222/Kpts/Dinkes/Huk/2021. SK tersebut tentang perpanjangan keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun isi dalam SK tersebut menyebutkan, perpanjangan PSBB Pra AKB diberlakukan selama 14 hari. Terhitung mulai 01 hingga 14 Juni 2021. PPKM juga dilakukan dengan mempertimbangan kreteria zona pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan empat kriteria. Yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange, dan Zona Merah.

SK tersebut juga mengatur tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Sementara untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu, untuk layanan makan atau minum melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Berikutnya, pusat perbelanjaan atau mall beroperasi hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan, aktivitas warga diatur hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Untuk pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Lalu, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobile, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

Sedangkan untuk kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen, paling banyak dalam ruangan atau tempat acara sebanyak 50 orang dengan jarak minimal 1,5 meter. Dilakukan PCR/ Rapid Test Antigen/ Genose serta mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

Terakhir, transportasi umum kepasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum sampai dengan pukul 23.00 WIB. (INA)


Kota Depok Perpanjang PSBB, Kegiatan Masyarakat Dibatasi



banner
NASIONAL
img
Selasa, 14 Juli 2026
Sumut - Wakil Ketua 1 Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M melaksanakan kunjungan
img
Selasa, 14 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran memasuki semester II Tahun 2026 dengan menargetkan capaian kinerja nasional sebesar 98 persen
img
Selasa, 14 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat penyelesaian konflik agraria yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) setelah menerima hasil kajian Peta
img
Selasa, 14 Juli 2026
Vietnam - Team INKAI secara keseluruhan memperoleh 7 Emas, 6 Perak Dan 6 Perunggu, baik yang tergabung dari PP INKAI (4,6,5) maupun perwakilan FORKI Provinsi. Secara Keseluruhan Tim Indonesia memperoleh
img
Senin, 13 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., bersama para Kepala Staf Angkatan dan Pejabat Utama Mabes TNI
img
Senin, 13 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang mengusung tema "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya". Acara yang dipimpin oleh

MEDIA INDONESIA NEWS