Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MINews.com: Jaksa Agung ST.Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia memberantas korupsi secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif).
“penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali dan kedua pendekatan tersebut harus sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional." ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan pengarahan kepada 32 Kajati se-Indonesia di Gedung Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Burhanuddin juga meminta jaksa melakukan pendekatan hukum yang mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah dan mewanti-wanti para jaksa agar tidak mencari-cari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“meningkatkan peran kejaksaan dalam melakukan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah agar aset yang terbengkalai atau dikuasai pribadi maupun pihak lain dapat dipulihkan dan difungsikan kembali sesuai peruntukannya, seperti aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya senilai Rp10 triliun yang dapat diselamatkan pihak Kejaksaan.” paparnya
Selain itu, di era digital seperti sekarang ini, Burhanuddin berharap jaksa wajib memanfaatkan sarana informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja Kejaksaan RI secara serius dan sungguh-sungguh.
"Saya berharap melalui sistem IT tersebut Kejaksaan dapat memberikan transparansi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," pungkasnya sesaat setelah acara pisah sambut dengan Jaksa Agung sebelumnya, HM Prasetyo. (agn)