bendera

Senin, 05 Oktober 2026    00:48 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Inilah Tiga Syarat Penyaluran Dana Desa


di maz,    19 November 2019,    20:00 WIB

Inilah Tiga Syarat Penyaluran Dana Desa

Jakarta – MINews : Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyatakan bahwa Dana Desa tidak akan disalurkan apabila tidak memenuhi persyaratan.


Syarat yang harus dipenuhi ada 3, yaitu pada tahap pertama, kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian pada tahap kedua menyampaikan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) Tentang Tata Cara Penglokasikan dan Rincian Dana Desa yang diupload ke sistim OM SPAN (Online Monitoring SPAN) Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).

Di tahap kedua juga diperlukan realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output.


Tahap Ketiga, laporan realisasi capaian dan output di tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%.

Dirjen PK Astera Prima dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema "Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?" pada Selasa, (19/11) di Kominfo, Jakarta menegaskan  "Pada saat akan disalurkan, ada persyaratan-persyaratan. Untuk tahap pertama yaitu adanya perda APBD.

Masing-masing kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD-nya kepada kami.

Nanti akan di-list, dilihat mana yang sudah, nanti akan digabung dengan syarat yang kedua yaitu adanya Perkada tentang tata cara penglokasikan dan rincian Dana Desa.

Kalau tidak ada dua syarat ini, maka tidak bisa salur. Mereka harus upload ke sistem OM Span.

Di tahap kedua (juga) perlu realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output.

Tahap ketiga, laporan realisasi tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%".

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menentukan Daftar nama desa yang berhak mendapatkan Dana Desa, dimana jumlah desa untuk tahun 2019 adalah sebanyak 74.953 desa, dengan alokasi Dana Desa hampir sejumlah Rp70 triliun.

Untuk diketahui, Dana Desa akan disalurkan melalui tiga tahap yaitu tahap pertama 20% paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni.

Tahap kedua adalah 40%, dibayarkan paling cepat bulan Maret, paling lambat minggu ke-4 bulan Juni.

Tahap ke-3 sebesar 40% dibayarkan paling cepat bulan Juli serta paling lambat bulan Desember.

Laporan pertanggungjawaban yang rumit dari sisi administrasi berbasis prinsip akunting akan disederhanakan dengan tidak mengurangi sisi akuntabilitas pelaporan.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS