bendera

Senin, 20 April 2026    01:45 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Inilah Tiga Syarat Penyaluran Dana Desa


di maz,    19 November 2019,    20:00 WIB

Inilah Tiga Syarat Penyaluran Dana Desa

Jakarta – MINews : Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyatakan bahwa Dana Desa tidak akan disalurkan apabila tidak memenuhi persyaratan.


Syarat yang harus dipenuhi ada 3, yaitu pada tahap pertama, kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian pada tahap kedua menyampaikan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) Tentang Tata Cara Penglokasikan dan Rincian Dana Desa yang diupload ke sistim OM SPAN (Online Monitoring SPAN) Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).

Di tahap kedua juga diperlukan realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output.


Tahap Ketiga, laporan realisasi capaian dan output di tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%.

Dirjen PK Astera Prima dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema "Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?" pada Selasa, (19/11) di Kominfo, Jakarta menegaskan  "Pada saat akan disalurkan, ada persyaratan-persyaratan. Untuk tahap pertama yaitu adanya perda APBD.

Masing-masing kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD-nya kepada kami.

Nanti akan di-list, dilihat mana yang sudah, nanti akan digabung dengan syarat yang kedua yaitu adanya Perkada tentang tata cara penglokasikan dan rincian Dana Desa.

Kalau tidak ada dua syarat ini, maka tidak bisa salur. Mereka harus upload ke sistem OM Span.

Di tahap kedua (juga) perlu realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output.

Tahap ketiga, laporan realisasi tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%".

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menentukan Daftar nama desa yang berhak mendapatkan Dana Desa, dimana jumlah desa untuk tahun 2019 adalah sebanyak 74.953 desa, dengan alokasi Dana Desa hampir sejumlah Rp70 triliun.

Untuk diketahui, Dana Desa akan disalurkan melalui tiga tahap yaitu tahap pertama 20% paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni.

Tahap kedua adalah 40%, dibayarkan paling cepat bulan Maret, paling lambat minggu ke-4 bulan Juni.

Tahap ke-3 sebesar 40% dibayarkan paling cepat bulan Juli serta paling lambat bulan Desember.

Laporan pertanggungjawaban yang rumit dari sisi administrasi berbasis prinsip akunting akan disederhanakan dengan tidak mengurangi sisi akuntabilitas pelaporan.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS