Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
21:03:41Jakarta – MINews : Kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar dan telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah kepada rencananya akan dihibahkan oleh Pemerintah kepada nelayan.
Usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan “Kami harapkan kapal ini ada gunanya, ada manfaatnya. Nanti diputuskan kapal-kapal yang sudah inkrah, arah mau gimana, akan diserahkan ke mana, misalnya untuk dihibahkan ke nelayan”.
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menteri Kelautan dan Perikanan menerangkan, saat ini ada sekitar 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.
Menteri Edhy menjelaskan, pemerintah masih mempertimbangkan penerima hibah kapal tersebut mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi.
Yang jelas, kalau toh dihibahkan pemerintah akan tetap memantau secara berkala untuk memastikan agar kapal tersebut tidak dijual kepada pemilik asal.
Eks Perusahaan Asing
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga menuturkan, selain kapal yang sudah inkrah pemerintah juga membahas solusi untuk kapal-kapal eks perusahaan asing yang mangkrak di pelabuhan.
Edhy mengatakan “Masih banyak kapal eks asing. Itu harus ada jalan keluarnya supaya tidak memenuhi tempat”.
Ia juga menyampaikan, ada juga kapal yang dipesan oleh pengusaha, namun saat tiba di tanah air aturannya berubah sehingga kapal tersebut tidak bisa melaut.
Menteri Kelautan dan Perikanan berharap kapal-kapal yang masih dalam kondisi bagus, akan lebih baik dimanfaatkan untuk nelayan.