bendera

Rabu, 02 Juli 2025    09:53 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Presiden Teken PP No. 77/2019, Beri Perlindungan Jaksa, Penuntut Umum, dan Hakim Tindak Pidana Terorisme dan Keluarganya


di maz,    26 November 2019,    11:27 WIB

Presiden Teken PP No. 77/2019, Beri Perlindungan Jaksa, Penuntut Umum, dan Hakim Tindak Pidana Terorisme dan Keluarganya

Jakarta – MINews : Pada 12 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.


Pasal 57 PP berbunyi “Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara”.

Menurut PP ini Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan, diberikan kepada:

a. istri/suami;


b. anak;

c. orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau

d. anggota keluarga lainnya.

“Pelindungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan,” bunyi Pasal 59 PP ini.

Menurut PP ini, pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum,hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga sebagaimana dimaksud diberikan:

a. secara langsung; atau

b. berdasarkan permintaan.

Sedangkan perlindungan terhadap keluarga sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan permintaan.

Pasal 64 PP berbunyi “Pelindungan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk:

a. Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;

b. kerahasiaan identitas; dan

c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan”.

Pelindungan yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan, menurut PP ini, dapat dihentikan berdasarkan:

a. permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan melalui instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan; atau

b. penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan lagi.

“Penghentian pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian pelindungan dihentikan,” demikian bunyi Pasal 68 ayat (2) PP ini.

Namun dalam hal diperlukan, menurut PP ini, pelindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

“Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya,” bunyi Pasal 72 PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019.  (setkab)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 Juli 2025
Jakarta - "Ini merupakan momen penting dalam sejarah  panjang perjalanan diplomasi militer dan kerja  sama internasional yang dilaksanakan TNI" Ucap Komandan Komando Pasukan Khusus (DanKoopssus) TNI Brigjen TNI Yudha
img
Rabu, 02 Juli 2025
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama beberapa Pejabat Negara  mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau latihan parade defile gabungan yang bertempat di skuadron 45 Halim
img
Selasa, 01 Juli 2025
Jakarta – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).   Dengan mengangkat tema
img
Selasa, 01 Juli 2025
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mewakili Panglima TNI menghadiri acara Gala Literasi Nusantara yang diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-60 Harian Kompas, bertempat
img
Selasa, 01 Juli 2025
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", bertempat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7/2025).
img
Selasa, 01 Juli 2025
Toray  – Satgas Yonif 312/Kala Hitam Pos Toray terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan (Hanpangan) di wilayah perbatasan. Dipimpin oleh Letda Inf Dudi Hidayat, sebanyak 6 personel melaksanakan kegiatan

MEDIA INDONESIA NEWS