bendera

Senin, 20 April 2026    03:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


KKP Kembali Tertibkan 12 Rumpon Ilegal Di Perbatasan Laut Sulawesi Dengan Filipina


di maz,    29 November 2019,    15:54 WIB

KKP Kembali Tertibkan 12 Rumpon Ilegal Di Perbatasan Laut Sulawesi Dengan Filipina

Jakarta   – MediaIndonesiaNews : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan kembali berhasil menertibkan 12 (dua belas) alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang berbatasan dengan Filipina.


Sebelumnya, pada Rabu (20/11) Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 013 dan KP Hiu 015 juga telah berhasil menertibkan 12 rumpon milik nelayan Filipina di lokasi yang sama.

“Sebanyak 12 rumpon ilegal kembali ditertibkan oleh KP. Hiu 013 dan KP. Hiu 015 di laut perbatasan Indonesia-Filipina”, ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman.

Ia menambahkan, kali ini sebanyak 3 (tiga) rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt. La Dedi pada Senin (25/11).


Sementara, pada Selasa-Rabu (26-27/11) KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah juga berhasil menertibkan 9 (sembilan) rumpon.

"Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina,” tambah Agus.

Selanjutnya, rumpon-rumpon diserahkan dari KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

Hal ini menambah deretan rumpon ilegal milik nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 28 November 2019, sebanyak 128 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon, selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.

“Wilayah perairan perbatasan Indonesia-Filipina merupakan daerah banyak ditemukan rumpon-rumpon ilegal nelayan Filipina dan disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan mereka. Hal ini tentu akan merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan ditangkap oleh nelayan Filipina”, pungkas Agus.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS