bendera

Minggu, 26 April 2026    02:49 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


JPU Bacakan Replik terhadap Terdakwa H. Dani Bahdani dalam Sidang Pidana Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya


Badarudin,    29 Juli 2024,    20:37 WIB

JPU Bacakan Replik terhadap Terdakwa H. Dani Bahdani dalam Sidang Pidana Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
JPU Bacakan Replik terhadap Terdakwa H. Dani Bahdani dalam Sidang Pidana Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Bekasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik (tanggapan) terhadap nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).


 

 

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1  Nurdwi Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch. Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.


 

 

Dalam penyampaiannya, JPU Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan yang telah bacakan pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 dan selanjutnya bahwa seluruh dalil dan permohonan yang telah diajukan Penasihat Hukum Terdakwa maupun seluruh dalil Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., Bin H.M. Tojib didalam Nota Pembelaannya (Pledoi) tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan lagi.

 

 

JPU juga menegaskan bahwa berdasarkan semua dalil dan  alasan hukum Penasihat Hukum Terdakwa dan sebagaimana uraian Replik tersebut, demi terciptanya keadilan tertinggi, tercapainya kemanfaatan sosial dan menjamin kepastian hukum, maka Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan tetap dengan tuntutan.

 

 

“Yang pertama, menyatakan Terdakwa Dani Bahdani, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian tesebut dapat menimbulkan suatu kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang kedua Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dani Bahdani, S.H. berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menyatakan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti tetap diletakan dlm berkas perkara,” tegas Danu Bagus Pratama, S.H., M.H.


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 25 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut
img
Jumat, 24 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65, Bank Jakarta menggelar aksi donor darah kolaboratif bersama PWI Jaya, PMI Provinsi DKI Jakarta, dan Forum CSR DKI Jakarta
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat

MEDIA INDONESIA NEWS