bendera

Senin, 20 April 2026    09:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


4 Keluarga Korban Tindak Pidana Terorisme Diberi Kompensasi Oleh Pemerintah


dee maz,    14 Desember 2019,    13:12 WIB

4 Keluarga Korban Tindak Pidana Terorisme Diberi Kompensasi Oleh Pemerintah

Jakarta – MediaIndonesiaNews : Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan kompensasi kepada korban kejahatan terorisme.


“Saya mewakili pemerintah, mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pada hari ini telah secara nyata, meskipun tidak banyak jumlahnya, memberikan kompensasi kepada korban kejahatan terorisme,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam penyerahan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Menurut Menko Polhukam, terorisme adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Sehingga pemerintah membentuk LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi pelaku kejahatan dan korban kejahatan, lalu disusun lagi dengan undang-undang yang lebih progresif, yaitu Undang-Undang Terorisme yang menyatakan korban terorisme itu mendapat kompensasi atau restitusi pengobatan medis maupun psikososial itu diberikan oleh negara.

“Itu untuk menunjukkan betapa negara memang betul-betul serius untuk menangani masalah teror, karena itu adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh sipil. Kalau kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara, nah itu disebut pelanggaran HAM. Kalau sipil dengan sipil, bukan pelanggaran HAM namanya, ada lagi sendiri namanya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.


Ada 4 korban perwakilan yang menerima kompensasi. Mereka merupakan korban dari tiga peristiwa terorisme yang berbeda.

Dua orang korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, satu orang korban peristiwa terorisme di Cirebon, Jawa Barat.

Sedangkan satu orang lainnya merupakan korban penyerangan teroris di Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur.

Nilai kompensasi yang dikeluarkan negara untuk 4 korban terorisme tersebut mencapai Rp 450.339.525. Jumlah itu sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.

Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami.

Untuk korban meninggal dunia pada kasus terorisme Cirebon berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 286.396.000.

Untuk dua korban Tol Kanci-Pejagan berhak mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp 51.706.168 dan Rp 75.884.080.

Sedangkan untuk korban penyerangan teroris di Lamongan berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 36.353.277.


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS