Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Taput-Mediaindonesianews.com: Pasca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) menerima hibah barang milik negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6,6 miliar, berlokasi di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 lalu.
Bupati Taput, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, meninjau pengecekan langsung aset tersebut di Bekasi, Senin, (28/4).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Taput untuk memastikan pemeliharaan dan pengelolaan aset daerah berjalan optimal serta pentingnya menjaga dan memanfaatkan aset yang telah diberikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Pengecekan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam merawat dan mengelola aset daerah yang telah dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Aset ini akan kita maksimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Taput berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan seluruh aset yang dimiliki demi mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (LS)