Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan / atau Gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya.
“sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terdakwa Dr. Rudi Suparmono, SH., MH selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.” Kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting, Selasa (6/5)
Menurut Bani, Dr. Rudi Suparmono, didakwa dengan pertama, Pasal 12 huruf a dan b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Atau Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” jelasnya
Kedua, lanjut Bani, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 12 b jo. Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Selanjutnya penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan” pungkasnya.***