Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Upaya melakukan konfirmasi awak media kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, berujung penolakan. Awak media yang datang ke kantor BPKP Bali tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan dengan alasan belum memiliki janji temu resmi.
“Maaf, tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan kalau belum ada janji. Itu perintah dari atasan,” ujar petugas tersebut, Rabu, (19/6)
Kehadiran awak media bertujuan untuk meminta klarifikasi dan tanggapan pejabat BPKP Provinsi Bali terkait dugaan ketidak terbukaan BPKP dalam menyampaikan informasi publik. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini". Ini berarti bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk mengakses informasi yang dikelola oleh pemerintah dan badan publik lainnya, kecuali jika informasi tersebut dikecualikan berdasarkan undang-undang.
"Ini bukan soal pribadi atau eksklusivitas jabatan. Kami datang dalam kapasitas sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol publik dan dilindungi oleh Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika harus ada janji tertulis setiap kali ingin bertemu pejabat publik, lalu bagaimana implementasi keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang?" ujar jurnalis mediaindonesianews.com yang berada di lokasi.
Sementara itu Ketua Jaringan Aktivis Kemanusiaan Indonesia (Jaki) Provinsi Bali, Chandra Wibawa menyayangkan terulangnya kembali peristiwa tersebut dan menambah catatannya terkait ulah pejabat BPKP yang enggan bertemu awak media dan menilai perlu adanya evaluasi dan harmonisasi antara aturan internal instansi pemerintah dengan prinsip-prinsip transparansi yang dijamin oleh negara.
“Kasus ini menjadi refleksi bahwa masih ada ketidaksesuaian antara kebijakan internal lembaga dan semangat keterbukaan informasi publik. Pemerintah perlu menyelaraskan prosedur administratif dengan hak-hak masyarakat yang dilindungi oleh UU KIP serta UU Pers,” ujarnya.
Menurut Chandra, pihaknya banyak menerima keluhan baik dari masyarakat maupun awak media terkait kinerja BPKP wilayah Bali yang diduga tidak transparan, sementara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 adalah dua undang-undang yang saling berkaitan dalam konteks informasi publik di Indonesia. UU Pers menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui pers, sementara UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi kepada publik.
“penting tentang perlunya evaluasi terhadap prosedur internal di lembaga negara agar selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik, kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama terhadap pihak-pihak yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan masyarakat luas." Pungkasnya. (JroBudi)