Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan hingga pengembangan kawasan perumahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Menurutnya, pemecahan bidang tanah hanya dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru tanpa mengubah status hukum hak atas tanah yang dimiliki sebelumnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada data bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.
Untuk mengajukan permohonan, masyarakat wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik, surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.
Bagi pengembang perumahan, persyaratan tambahan berupa rencana tapak atau site plan yang telah mendapat persetujuan pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang akan dipecah. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan untuk menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan sebelum diterbitkan sertipikat baru.
Meski demikian, ATR/BPN menegaskan bahwa tidak semua bidang tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia secara gratis di perangkat Android maupun iOS. Melalui menu “Info Layanan” pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, tahapan layanan, hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat apabila membutuhkan penjelasan lebih rinci terkait proses pemecahan bidang tanah maupun layanan pertanahan lainnya.
Melalui penyediaan informasi yang lebih mudah diakses, ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami prosedur layanan pertanahan secara lebih baik sehingga proses pengajuan berjalan lancar, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.***