bendera

Senin, 22 Juni 2026    22:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Satlak Tri Cakti dan Tim Gabungan Bongkar Upaya Penyelundupan 8 Ton Bijih Timah ke Luar Negeri, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp7,4 Miliar


Badarudin,    22 Juni 2026,    11:06 WIB

Satlak Tri Cakti dan Tim Gabungan Bongkar Upaya Penyelundupan 8 Ton Bijih Timah ke Luar Negeri, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp7,4 Miliar
Satlak Tri Cakti dan Tim Gabungan Bongkar Upaya Penyelundupan 8 Ton Bijih Timah ke Luar Negeri, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp7,4 Miliar

Bangka – Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan komoditas sumber daya alam strategis nasional dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 8 ton bijih timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (20/6/2026).


Dari keberhasilan pengungkapan tersebut, tim gabungan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan informasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas instansi antara Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel dalam rangka memperkuat pengawasan, pengamanan, serta penegakan hukum terhadap pengelolaan komoditas sumber daya alam strategis nasional.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam mendukung kebijakan dan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan pengawasan dan pengamanan komoditas strategis nasional guna mencegah kebocoran sumber daya alam, penyelundupan, serta berbagai praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara. Pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tim gabungan menerima informasi terkait adanya aktivitas pengumpulan dan rencana pengiriman bijih timah yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel segera melaksanakan serangkaian kegiatan pemantauan, pengawasan, penyelidikan, dan pendalaman informasi secara intensif terhadap lokasi yang dicurigai sebagai tempat pengumpulan sekaligus titik keberangkatan komoditas tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan di lapangan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan komoditas yang diduga akan diselundupkan.


Selanjutnya dilakukan tindakan pengamanan terhadap barang yang dicurigai, dan dari lokasi berhasil diamankan sebanyak 179 kampil bijih timah dengan berat diperkirakan mencapai 8 ton yang diduga telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Tim gabungan juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan analisis terhadap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tujuan akhir pengiriman barang tersebut.

Keberhasilan pengamanan ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas strategis nasional, tetapi juga berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Nilai tersebut merupakan estimasi potensi kerugian yang dapat timbul akibat hilangnya nilai ekonomi komoditas serta tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi hak negara apabila komoditas tersebut diperdagangkan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai salah satu komoditas mineral strategis nasional, timah memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, industri dalam negeri, stabilitas perdagangan mineral, serta penerimaan negara melalui berbagai instrumen seperti pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, praktik penyelundupan bijih timah merupakan ancaman serius terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak sistem perdagangan yang sehat, mengganggu iklim usaha yang legal, serta melemahkan upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Saat ini tim gabungan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk menelusuri sumber perolehan komoditas, jaringan distribusi, pihak yang berperan dalam pengumpulan dan pengangkutan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan komoditas strategis ke luar negeri.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap barang bukti yang nantinya terbukti berkaitan dengan tindak pidana, akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses hukum dan selanjutnya dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel dan Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi, pengawasan, serta langkah-langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan komoditas sumber daya alam strategis nasional. Upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi kekayaan alam Indonesia, serta memastikan bahwa setiap sumber daya alam yang dimiliki bangsa ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan rakyat.

Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel dan Kejati Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pemilik gudang penampungan, jasa angkutan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai tata niaga komoditas timah agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh aktivitas pengelolaan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan komoditas timah harus dilakukan secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tim Gabungan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal, penampungan tanpa izin, penyelundupan, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola sektor pertambangan nasional. Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Ke depan, Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel dan Kejati Babel akan terus memperkuat sinergi, meningkatkan pengawasan, serta mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan komoditas strategis nasional. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi kekayaan alam Indonesia, serta menyelamatkan potensi penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel mampu memberikan hasil yang konkret dalam menjaga aset strategis bangsa, menyelamatkan potensi penerimaan negara, serta mendukung terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang baik, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi kepentingan nasional. (*)


banner
NASIONAL
img
Senin, 22 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan mendorong penguatan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang
img
Senin, 22 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali
img
Senin, 22 Juni 2026
Bogor-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian sungai. Menurutnya, upaya memuliakan sungai
img
Minggu, 21 Juni 2026
PBTI – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada tim Pelatnas Taekwondo Indonesia yang telah meraih medali
img
Minggu, 21 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung,
img
Jumat, 19 Juni 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pernyataan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang sempat menyebut kedatangan aparat ke kantornya dilakukan oleh tim Inspektorat berbanding terbalik dengan konfirmasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

MEDIA INDONESIA NEWS