Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerbitan SEB tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
"Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh," ujar Nusron.
Menurut Nusron, SEB tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI dalam penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat. Melalui koordinasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, proses pendaftaran tanah lintas sektor diharapkan berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.
Pemerintah membagi program sertipikasi tanah bagi MBR ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Dalam tahap awal pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN akan memprioritaskan penyelesaian sertipikasi terhadap rumah-rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencapai sekitar 1,1 juta unit.
"Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat," jelas Nusron.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada akurasi data penerima manfaat. Karena itu, proses validasi harus dilakukan secara terpadu oleh seluruh kementerian, lembaga, dan mitra yang terlibat.
"Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama kerja samanya. BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi," kata Maruarar.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan data sekaligus memastikan bantuan sertipikasi benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Penandatanganan SEB ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus mendukung program penyediaan rumah bagi MBR. Dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat serta memiliki akses lebih luas terhadap layanan keuangan dan peningkatan kesejahteraan.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI.***