Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Aceh Tamiang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan seluruh lahan yang disiapkan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap digunakan. Kepastian tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan 4.159 unit rumah bagi warga terdampak banjir dan longsor.
Saat meninjau salah satu lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Karang Baru, Kamis (23/7), Nusron menegaskan tidak ada lagi kendala terkait ketersediaan lahan sehingga pembangunan dapat segera dipercepat.
"Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100 persen. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap," ujar Nusron.
Pemerintah menyiapkan lahan seluas sekitar 179 hektare yang berasal dari sejumlah perusahaan milik negara maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan Huntap bagi 4.159 kepala keluarga terdampak bencana. Salah satu lokasi yang ditinjau berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare yang akan dibangun sekitar 500 unit rumah.
Di kawasan tersebut, sebanyak 108 unit rumah telah selesai dibangun melalui dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Adapun pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait yang kini sedang berproses.
Nusron mengapresiasi kontribusi Yayasan Buddha Tzu Chi dalam membantu percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan separuh dari total kebutuhan 4.159 unit Huntap dapat diselesaikan pada tahun ini, sementara seluruh pembangunan dituntaskan pada 2027.
"Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan bisa segera dipercepat," tegasnya.
Menteri ATR/BPN menjelaskan, status hak atas tanah yang akan diberikan kepada masyarakat disesuaikan dengan kepemilikan lahan. Apabila tanah telah dilepaskan oleh pemiliknya, warga akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Namun, apabila lahan tetap menjadi aset pemilik, masyarakat akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati Huntap secara bertahap pada 2026 setelah pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai. Penempatan warga juga dirancang sedekat mungkin dengan lokasi mata pencaharian mereka sebelumnya serta berada di kawasan yang lebih aman dari potensi banjir.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam peninjauan tersebut, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.***