Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Polemik mengenai alokasi anggaran komunikasi publik dan operasional Kementerian Koperasi yang disebut mencapai Rp103 miliar kembali menjadi sorotan. Institut Marhaenisme 27 (IM 27) menilai besarnya anggaran tersebut perlu diuji dari sisi urgensi, manfaat langsung bagi masyarakat, serta kesesuaiannya dengan mandat koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan.
Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Dendy Se, mengatakan pemerintah semestinya menempatkan penguatan ekonomi masyarakat sebagai prioritas utama ketika kondisi ekonomi rakyat masih menghadapi tekanan.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus memiliki ukuran manfaat yang jelas, terutama ketika pada saat yang sama masyarakat di berbagai daerah menghadapi dampak bencana dan kesulitan ekonomi.
“Yang menjadi persoalan bukan sekadar angka Rp103 miliar. Pertanyaannya adalah apakah anggaran sebesar itu benar-benar memberikan manfaat langsung kepada rakyat atau justru lebih banyak menopang kebutuhan birokrasi dan komunikasi pemerintah,” ujar Dendy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9)
IM 27 juga mempertanyakan arah pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurut Dendy, koperasi semestinya dibangun sebagai kekuatan ekonomi masyarakat dari bawah, bukan sekadar menjadi program yang bergantung pada struktur birokrasi dan dukungan anggaran pemerintah.
“Koperasi harus melahirkan kemandirian ekonomi masyarakat. Jangan sampai koperasi justru menjadi perpanjangan tangan birokrasi yang setiap kegiatannya bergantung pada APBN,” katanya.
Koperasi Dinilai Kehilangan Karakter Kerakyatan
IM 27 menilai keberhasilan koperasi tidak semestinya diukur dari besarnya anggaran yang terserap maupun jumlah program yang diluncurkan pemerintah. Ukuran utamanya, kata Dendy, adalah seberapa jauh koperasi mampu meningkatkan produksi, pendapatan dan posisi tawar masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa koperasi memiliki prinsip demokrasi ekonomi, partisipasi anggota dan kepemilikan bersama. Karena itu, pendekatan yang terlalu komando dan sentralistik dikhawatirkan justru mengurangi ruang partisipasi masyarakat.
“Kalau masyarakat hanya menjadi pelaksana program yang sudah ditentukan dari atas, maka karakter koperasinya menjadi dipertanyakan. Koperasi harus tumbuh dari kebutuhan anggota, bukan semata-mata karena proyek pemerintah,” tegasnya.
Kritik juga diarahkan terhadap keterlibatan berbagai institusi negara dalam implementasi program koperasi. IM 27 meminta pemerintah memastikan agar pendekatan keamanan atau komando tidak menggeser prinsip sipil dan demokratis dalam pengelolaan koperasi.
Menurut Dendy, koordinasi antarlembaga tetap diperlukan sepanjang tidak menghilangkan posisi masyarakat sebagai pemilik dan pengambil keputusan utama dalam koperasi.
Anggaran Harus Terukur dan Transparan
IM 27 selanjutnya meminta Kementerian Koperasi membuka secara transparan struktur penggunaan anggaran komunikasi publik dan operasional yang dipersoalkan tersebut.
Dendy mengatakan publik berhak mengetahui komponen anggaran, target yang hendak dicapai, serta indikator keberhasilan dari setiap penggunaan dana.
“Kalau memang anggaran tersebut diperlukan, jelaskan secara terbuka untuk apa, berapa targetnya dan apa manfaat yang diterima masyarakat. Jangan sampai publik hanya melihat angka besar tanpa mengetahui output yang konkret,” ujarnya.
IM 27 juga mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap belanja yang dinilai tidak memiliki dampak langsung terhadap penguatan ekonomi rakyat.
Di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi dan bencana di sejumlah wilayah, menurut Dendy, setiap rupiah APBN harus diarahkan kepada program yang memberikan manfaat nyata.
“Anggaran negara bukan milik kementerian. Itu uang rakyat. Karena itu, prioritasnya harus kembali kepada rakyat, terutama kelompok masyarakat kecil yang menjadi basis ekonomi kerakyatan,” katanya.
Menkop Diminta Fokus pada Kemandirian Koperasi
IM 27 menilai Menteri Koperasi Ferry Juliantono perlu memastikan program koperasi tidak berhenti pada pembangunan kelembagaan dan pencitraan program, tetapi benar-benar menghasilkan unit usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Dendy menyebut koperasi desa seharusnya mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat melalui penguatan produksi, distribusi, akses pembiayaan, pemasaran dan penciptaan lapangan kerja.
“Jangan sampai koperasi hanya besar dalam anggaran tetapi kecil dalam manfaat. Pemerintah harus membuktikan bahwa program tersebut mampu membuat rakyat lebih mandiri secara ekonomi,” katanya.
IM 27 pun meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penganggaran Kementerian Koperasi, termasuk efektivitas belanja komunikasi publik dan pola pelaksanaan KDKMP.
“Kalau tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat, maka seluruh kebijakan harus diuji dengan satu pertanyaan sederhana: apakah rakyat menjadi lebih kuat atau justru semakin bergantung kepada negara?” pungkas Dendy. (red)