Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Sleman-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong integrasi layanan antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memangkas waktu pelayanan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, transformasi layanan pertanahan tidak dapat berjalan optimal apabila hanya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat mengumpulkan jajaran IPPAT dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9).
Menurut Nusron, salah satu perubahan utama yang tengah didorong adalah Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Skema tersebut membagi proses pelayanan ke dalam beberapa tahapan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari. Selanjutnya, pembuatan akta oleh PPAT ditargetkan selesai dalam dua hari, sedangkan proses penyelesaian di Kantor Pertanahan diberikan waktu maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” kata Nusron.
Pengukuran Tanah Tidak Lagi Tanpa Kepastian Jadwal
Selain Peralihan Hak Terintegrasi, Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan pola Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah.
Dalam skema tersebut, permohonan yang masuk diproses dengan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk harus diselesaikan lebih dahulu sehingga antrean tidak menumpuk akibat pekerjaan lama yang belum diselesaikan.
Nusron menjelaskan, waktu tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari. Setelah jadwal ditetapkan, pelaksanaan pengukuran hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu layanan Pengukuran Terjadwal ditetapkan maksimal 12 hari.
“Kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu tujuh hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah maksimal lima hari,” jelasnya.
Transformasi tersebut telah mulai dikick-off pada 17 Agustus 2026 dan selanjutnya diarahkan untuk diterapkan secara lebih luas di lingkungan pelayanan pertanahan.
Data Pajak dan Pertanahan Didorong Terintegrasi
Untuk mempercepat layanan, pemerintah juga mendorong penguatan integrasi data antara sektor pertanahan dan pemerintah daerah.
Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan diminta segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing. Salah satu bentuk integrasi yang didorong adalah keterhubungan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan proses verifikasi BPHTB.
Integrasi data tersebut diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang berulang sekaligus memperkecil potensi keterlambatan pada tahapan pelayanan yang melibatkan lebih dari satu instansi.
Dalam konteks ini, keberadaan PPAT dan pemerintah daerah menjadi sangat strategis karena sebagian tahapan pelayanan peralihan hak berada di luar kewenangan langsung Kementerian ATR/BPN.
Struktur Kantor Pertanahan Berbasis Wilayah
Tidak hanya melakukan transformasi pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan perubahan dalam pendekatan organisasi di tingkat Kantor Pertanahan.
Nusron menjelaskan, penataan tersebut diarahkan menggunakan pendekatan kewilayahan. Kepala Seksi di Kantor Pertanahan nantinya memiliki cakupan tanggung jawab berdasarkan wilayah kecamatan dan menangani seluruh urusan pertanahan di wilayah tersebut.
“Kasi-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ,” ujarnya.
Menurutnya, pola tersebut sekaligus menjadi sarana pembelajaran bagi pejabat struktural agar memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap berbagai jenis layanan pertanahan dan dipersiapkan memiliki kapasitas seperti kepala kantor.
Pertemuan di Sleman tersebut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto, serta jajaran Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta.
Melalui transformasi pelayanan dan organisasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan semakin terukur, terintegrasi dan memiliki kepastian waktu, dengan dukungan aktif pemerintah daerah serta PPAT. (red)