Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi layanan pertanahan mulai mengubah pola pengukuran bidang tanah yang selama ini identik dengan waktu tunggu panjang. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini memperoleh kepastian waktu sekaligus peluang percepatan proses pengukuran.
Perubahan tersebut dirasakan sejumlah warga di Jakarta Barat setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan Pengukuran Terjadwal sejak 17 Agustus 2026.
Salah satunya dialami Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, yang tengah mengurus pendaftaran tanah warisan keluarganya secara mandiri di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sebelum penerapan sistem baru, Septiah memperoleh jadwal pengukuran pada 23 September 2026. Namun, setelah Pengukuran Terjadwal diterapkan, jadwal tersebut dipercepat hampir satu bulan.
Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Hanya berselang lima hari, petugas Kantor Pertanahan Jakarta Barat datang melakukan pengukuran bidang tanah pada 2 September 2026.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran tanahnya, Rabu (2/9).
Ia mengaku sempat memastikan kebenaran informasi percepatan jadwal tersebut karena menerima pemberitahuan melalui WhatsApp. Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak BPN, informasi tersebut dipastikan benar.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar,” katanya.
Dari Menunggu Berbulan-bulan Menjadi Lebih Terukur
Perubahan serupa juga dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang mengurus sertipikasi tanah secara mandiri.
Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan mendapat informasi bahwa dirinya harus menunggu sekitar tiga bulan untuk memperoleh jadwal pengukuran setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Namun, setelah sistem baru diterapkan, Kantor Pertanahan Jakarta Barat memberikan pemberitahuan mengenai percepatan jadwal pengukuran.
Bagi Iwan, perubahan tersebut bukan hanya persoalan kecepatan, tetapi juga memberikan kepastian sehingga masyarakat dapat mengatur waktu ketika mengurus pelayanan pertanahan.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.
Menurut dia, masyarakat yang mengurus tanah secara mandiri memang harus menyediakan waktu untuk mengikuti setiap tahapan. Namun, kepastian jadwal membuat proses tersebut menjadi lebih mudah dipersiapkan.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Waktu Tunggu Jakarta Barat Turun Drastis
Implementasi Pengukuran Terjadwal juga menunjukkan perubahan signifikan dari sisi waktu tunggu pelayanan di Jakarta Barat.
Waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari disebut telah turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.
Penurunan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan antrean, kepastian jadwal dan penguatan kapasitas petugas dapat memberikan dampak langsung terhadap waktu pelayanan masyarakat.
Dalam skema Pengukuran Terjadwal, waktu tunggu untuk memperoleh jadwal pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari. Setelah itu, pelaksanaan pengukuran hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan pola tersebut, total rangkaian layanan pengukuran ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 12 hari.
Sudah Diterapkan di 455 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN terus memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan pada 455 Kantor Pertanahan (Kantah).
Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran, sekaligus mendorong penyelesaian permohonan berdasarkan antrean yang lebih terukur.
Bagi masyarakat, kepastian jadwal menjadi bagian penting dalam pelayanan publik karena mereka dapat mempersiapkan waktu, lokasi dan kebutuhan administrasi sebelum petugas melakukan pengukuran.
Transformasi tersebut sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang menekankan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan.
Nusron sebelumnya menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat. Artinya, masyarakat tidak semestinya menghadapi proses yang berbelit-belit maupun ketidakpastian waktu ketika menggunakan layanan pemerintah.
Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN untuk mengubah layanan pertanahan menjadi lebih terukur, transparan dan memberikan kepastian waktu, sekaligus memangkas antrean yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pelayanan pengukuran tanah. (red)