Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah memperingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka maupun mengelola lahan dengan cara membakar. Jika kebakaran terbukti terjadi akibat pengelolaan lahan yang tidak bertanggung jawab dan pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya, HGU dapat dihentikan bahkan dibatalkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan peringatan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Nusron menegaskan, pemerintah memiliki mekanisme untuk mengevaluasi kepatuhan pemegang HGU sebelum menjatuhkan sanksi.
"Kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri," ujar Nusron di hadapan ratusan pemegang HGU.
Luasan Kebakaran Jadi Pertimbangan
Nusron menjelaskan, pembatalan HGU tidak serta-merta dilakukan hanya berdasarkan adanya peristiwa kebakaran. Pemerintah terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan untuk memastikan penyebab dan tingkat pelanggaran kewajiban pemegang hak.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, HGU dapat dihentikan sebelum berakhirnya jangka waktu apabila pemegang hak melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar secara tidak bertanggung jawab.
Besaran lahan yang terbakar juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan sanksi.
"Kalau terbakarnya kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya," jelasnya.
Nusron memberikan ilustrasi, apabila sebuah perusahaan memiliki HGU seluas 5.000 hektare dan 3.000 hektare di antaranya terbakar, maka pembatalan HGU dapat dikenakan terhadap keseluruhan bidang HGU tersebut.
Pemegang HGU Wajib Siapkan Sistem Pencegahan
Selain menghadapi potensi pembatalan hak, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, memastikan ketersediaan sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan penanganan pascakebakaran sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan lahan.
Menurut Nusron, kewajiban tersebut tidak dapat dipandang sebagai formalitas administratif. Pemegang HGU harus memastikan lahan yang dikuasainya dikelola secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Pemerintah Minta Perusahaan Perkuat Mitigasi
Menghadapi puncak kebakaran hutan dan lahan pada 2026, pemerintah meminta seluruh pemegang HGU memperkuat langkah mitigasi.
Nusron mengajak dunia usaha tidak hanya menunggu terjadinya kebakaran, tetapi membangun sistem pencegahan dan pengendalian secara aktif.
"Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara," kata Nusron.
Rapat koordinasi tersebut juga diisi pengarahan sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.
Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.
Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap pemegang HGU akan menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan tidak hanya dituntut menjaga areal konsesinya, tetapi juga wajib memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan yang menjadi dasar pemberian hak atas tanah tersebut. (red)