Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kepastian waktu dalam layanan pertanahan dinilai memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam memanfaatkan sertipikat tanah untuk kebutuhan ekonomi. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses balik nama sertipikat kini dapat diselesaikan lebih cepat dari target yang ditetapkan.
Manfaat percepatan tersebut dirasakan Dewi Himjati, warga Jakarta Utara, yang menerima sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/08).
Dewi mengatakan proses peralihan hak atas sertipikat miliknya bahkan selesai dalam waktu tujuh hari. Menurutnya, kecepatan tersebut memberikan kepastian sehingga sertipikat dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan finansial.
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi.
Ia juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan jajaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara karena proses pengurusan dapat selesai sebelum batas waktu 10 hari yang ditetapkan.
“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” katanya.
Percepatan layanan peralihan hak tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tidak hanya mengandalkan kecepatan di internal Kantah, proses tersebut juga membutuhkan keterpaduan berbagai pihak yang terlibat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar proses peralihan hak berjalan efektif.
Menurut Nusron, ketiga pihak tersebut memiliki peran yang saling berkaitan. BPN menangani proses pertanahan, PPAT berperan dalam pengecekan serta pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah menangani tahapan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi faktor penting untuk memastikan proses peralihan hak tidak terhambat pada salah satu tahapan. Integrasi pelayanan diharapkan mampu memangkas waktu tunggu masyarakat sekaligus memberikan kepastian terhadap penyelesaian proses administrasi pertanahan.
Pengalaman Dewi menunjukkan bahwa percepatan layanan bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan aset yang dimilikinya.
Dengan sertipikat yang selesai lebih cepat, masyarakat dapat segera menggunakan dokumen tersebut sesuai kebutuhan, termasuk untuk mendukung aktivitas ekonomi maupun akses pembiayaan.
Transformasi layanan pertanahan melalui PERINTIS pada akhirnya diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.(red)