Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap rencana pembagian peran antara Kementerian ATR/BPN dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam penyelesaian konflik agraria.
BRAN atau LPRA direncanakan menjadi badan yang memiliki mandat untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia.
Rencana pembagian peran tersebut disiapkan menyusul persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN nantinya akan menyiapkan bahan dan proses administrasi pertanahan sebelum perkara atau persoalan tertentu dilimpahkan kepada badan atau lembaga reforma agraria tersebut.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9).
Tidak Semua Konflik Dialihkan
Nusron menegaskan pembentukan BRAN atau LPRA tidak serta-merta membuat seluruh tugas penyelesaian konflik dan sengketa agraria berpindah dari Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, pembagian kewenangan akan mempertimbangkan karakter persoalan yang dihadapi, termasuk membedakan antara konflik dan sengketa.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujarnya.
Untuk persoalan yang terjadi antara individu dengan individu dan berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, penanganannya kemungkinan tetap berada di Kementerian ATR/BPN.
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.
Skema tersebut masih akan disimulasikan, termasuk untuk menentukan struktur dan unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya berpotensi dilebur atau dialihkan ke badan atau lembaga baru.
RUU Reforma Agraria Disetujui DPR dan Pemerintah
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya melalui serangkaian tahapan pembahasan sebelum memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pembahasan antara lain mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I untuk menyepakati substansi RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, pemerintah dan DPR RI menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam proses selanjutnya, pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA akan menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme penanganan konflik agraria, khususnya konflik yang memiliki dimensi komunal dan melibatkan masyarakat dengan korporasi maupun badan usaha milik negara.
Nusron dalam kesempatan tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (Red)