bendera

Jumat, 02 Oktober 2026    06:23 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


PERINTIS 10 Hari Bantu PPAT Atur Waktu, Proses Balik Nama Sertipikat Lebih Cepat


Tim Red,    01 Oktober 2026,    19:07 WIB

PERINTIS 10 Hari Bantu PPAT Atur Waktu, Proses Balik Nama Sertipikat Lebih Cepat
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah. Layanan ini menargetkan penyelesaian peralihan hak paling lama 10 hari sekaligus mendorong Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengatur tahapan pekerjaan secara lebih terencana.


PERINTIS 10 Hari Bantu PPAT Atur Waktu, Proses Balik Nama Sertipikat Lebih Cepat

Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan penerapan PERINTIS membawa perubahan dalam pola kerja PPAT, terutama dalam mengelola waktu dan menyesuaikan tahapan administrasi peralihan hak.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio.

Menurutnya, kepastian waktu penyelesaian menuntut PPAT mengatur setiap tahapan secara lebih terstruktur. Tahapan tersebut meliputi pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga pemasukan berkas permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah).


Pengaturan waktu tersebut diperlukan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai rencana dan mendukung penyelesaian proses peralihan hak.

Genio mengungkapkan, setelah mencoba layanan PERINTIS, proses balik nama sertipikat yang ditanganinya berhasil diselesaikan dalam waktu delapan hari.

“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.

Geotagging Dukung Pemutakhiran Data Pertanahan

Selain mendorong pengelolaan waktu, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui penerapan geotagging atau pencatatan titik koordinat objek tanah.

Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat bidang tanah yang menjadi objek transaksi jual beli.

Menurut Genio, pencatatan koordinat tersebut memberikan manfaat tambahan karena dapat mendukung identifikasi lokasi objek tanah dan membantu memberikan gambaran mengenai kondisi terkini bidang tanah yang diperjualbelikan.

Penerapan sistem ini menjadi bagian dari upaya mendukung pemutakhiran data pertanahan agar informasi mengenai objek tanah dapat dikelola secara lebih baik.

Warga Samarinda Selesaikan Balik Nama dalam Tiga Hari

Manfaat PERINTIS juga dirasakan Yosua, warga Kota Samarinda, yang mengurus balik nama sertipikat tanah melalui Kantah Kota Samarinda.

Yosua menceritakan, berkas permohonan mulai diajukannya pada 2 September 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 4 September 2026, ia mendapat informasi bahwa proses peralihan hak telah selesai.

“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Ia juga memanfaatkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk mengambil sertipikat yang telah selesai diproses. Dengan layanan tersebut, Yosua dapat mengambil sertipikat pada Sabtu pagi tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Pengalaman Genio dan Yosua menunjukkan manfaat PERINTIS dari dua sisi, yakni membantu PPAT mengelola tahapan administrasi secara terencana dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus balik nama sertipikat.

Meski demikian, waktu penyelesaian setiap permohonan tetap perlu memperhatikan kelengkapan dokumen, pemenuhan persyaratan, serta tahapan administrasi yang berlaku. Target maksimal 10 hari diharapkan menjadi pendorong peningkatan efisiensi dan kepastian pelayanan peralihan hak di lingkungan ATR/BPN.(red)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B., M.A. memimpin Sidang Pantukhir Tahap II Penerimaan Perwira PSDP Penerbang TNI Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah. Layanan ini menargetkan...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Mabes TNI menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang dipimpin Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M.,...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Kalbar - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara penganugerahan Satyalancana Dharma Samudera kepada 361 personel Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF)...
img
Rabu, 30 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Memasuki 66 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang...

MEDIA INDONESIA NEWS