Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk memperkuat tata kelola pertanahan serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Kamis (8/10). Seminar digelar secara daring dengan tema “Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.”
Menurut Ossy, integrasi ketiga jenis data tersebut penting karena selama ini data mengenai hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah masih kerap berada dalam sistem serta basis data yang terpisah.
Padahal, seluruh informasi tersebut berkaitan langsung dengan bidang tanah yang sama.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, nilai tanah tidak bersifat statis. Perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi hingga kebijakan tata ruang dapat memberikan dampak signifikan terhadap nilai ekonomi suatu bidang tanah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi,” katanya.
Ossy menambahkan, nilai tanah merupakan hasil interaksi berbagai faktor, mulai dari lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi hingga kepastian hukum.
Karena itu, menurutnya, profesi penilai memiliki posisi strategis dalam memberikan gambaran mengenai perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang memengaruhinya.
Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya dapat digunakan untuk menentukan besaran nilai suatu bidang tanah. Data tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membaca perkembangan kawasan, mengukur dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini,” tegasnya.
Menurut Ossy, keterhubungan data akan membuat pemerintah dan pemangku kepentingan tidak hanya mengetahui lokasi suatu bidang tanah, tetapi juga status hak, pemanfaatan, serta perkembangan nilai ekonominya.
“Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkasnya.
Seminar nasional tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang membuka acara.
Kegiatan secara daring itu diikuti peserta dari sejumlah kementerian/lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.***